GRESIK, HeadlineJatim.com– Jajaran Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti keresahan warga. Bermodal laporan melalui platform digital “Cak Rama”, petugas gabungan melakukan penggerebekan di kawasan ruko Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, yang disinyalir menjadi sarang peredaran minuman keras (miras) dan hiburan malam ilegal.
Operasi yang digelar pada Jumat malam (27/3/2026) ini melibatkan personel lintas fungsi dari Satsabhara, Satnarkoba, hingga Siepropam untuk memastikan penindakan berjalan transparan dan menyeluruh.
Dalam sidak di tiga ruko yang disalahgunakan sebagai tempat karaoke tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 93 botol minuman keras berbagai merek. Selain miras, sebanyak 16 orang turut dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan intensif.
“Mereka yang diamankan terdiri dari empat penjaga ruko, sepuluh tamu, dan dua pemandu lagu (LC). Langkah ini kami ambil untuk mengantisipasi praktik prostitusi maupun peredaran gelap narkotika,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/3/2026).
Guna mendeteksi penyalahgunaan zat terlarang, petugas langsung menggelar tes urine di lokasi kejadian. Dari 16 orang yang diperiksa, 15 orang dinyatakan negatif, namun satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).
“Satu orang yang positif mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri. Meski begitu, kami tidak lantas percaya dan akan melakukan pendalaman serta uji laboratorium lebih lanjut untuk memastikan kandungan zat tersebut,” tegas AKP Arya Widjaya.
Saat ini, Satreskrim Polres Gresik tengah memproses hukum para pelanggar. Penjual miras akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, polisi juga membidik potensi tindak pidana yang lebih berat, termasuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait keberadaan para pemandu lagu.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk mengecek legalitas operasional tempat hiburan tersebut. Kami berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas di Gresik agar tetap kondusif, terutama dari gangguan penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan khusus WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.






