Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Bali, Diduga Jaringan Lapas

BANYUWANGI, HeadlineJatim.com — Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di kawasan Pelabuhan Ketapang, Selasa (12/5/2026). Barang haram senilai Rp3,4 miliar tersebut rencananya akan dikirim menuju Pulau Bali melalui jalur laut.

Dalam operasi penyergapan ini, polisi mengamankan seorang kurir berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pelaku ditangkap sesaat sebelum menyeberang menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI.

Read More

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya distribusi narkotika dari wilayah Kediri menuju Bali.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi dan pihak ASDP untuk memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan. Hasilnya, sekitar pukul 07.00 WIB, kendaraan yang dicurigai berhasil kami hentikan,” ujar Kombes Pol. Rofiq saat konferensi pers.

Modus Paket Ekspedisi dan Upah Rp15 Juta

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar kristal putih di dalam tas ransel pelaku. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dibungkus plastik hitam dan dililit isolasi merah agar menyerupai paket kiriman ekspedisi resmi.

“Total berat bruto barang bukti mencapai 2.000 gram atau 2 kilogram. Tersangka FS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan paket tersebut sampai ke Bali dengan sistem putus,” tambahnya.

Dugaan Kendali dari Balik Jeruji Besi

Penyelidikan mendalam Polresta Banyuwangi mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan riwayat komunikasi pada ponsel tersangka, pengiriman sabu 2 kg di Pelabuhan Ketapang ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Proses distribusi ini diarahkan oleh nomor yang kami dalami, dan hasil pelacakan sementara mengarah pada salah satu Lapas. Ada indikasi barang ini juga akan menyuplai kebutuhan di dalam penjara,” tegas Rofiq.

Kini, tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi tengah melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama dan jaringan pemasok di atasnya.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Atas perbuatannya, tersangka FS kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi. Ia dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Kami ingatkan kembali bahwa peredaran narkoba adalah fenomena gunung es. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melapor agar generasi bangsa terselamatkan,” pungkas Kombes Pol. Rofiq.

Related posts