Sengketa Utang Rp2,5 Miliar, Komisi B DPRD Surabaya Kembalikan Aduan Mediasi

SURABAYA, HeadlineJatim.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Surabaya pada Selasa (12/5/2026) berakhir dengan pengembalian berkas aduan. Komisi yang membidangi perekonomian tersebut menilai aduan sengketa pinjaman yang diajukan warga tidak sesuai dengan substansi awal terkait investasi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan bahwa perkara yang diadukan oleh pihak debitur murni merupakan masalah utang piutang pribadi dengan lembaga pembiayaan, bukan persoalan investasi daerah.

Read More

“Judul pengaduannya penyelesaian pinjaman investasi. Namun setelah didalami, ternyata pinjam ke lembaga keuangan finance lalu macet. Ini ranah utang piutang, bukan investasi yang berkaitan dengan program pemerintah atau daerah,” ujar Machmud usai memimpin rapat.

Kronologi Kredit Macet Rp2,5 Miliar

Kasus ini bermula saat seorang dokter spesialis, almarhum Edi Zakarbi, menjaminkan rumahnya untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp2,5 miliar pada 2019. Pinjaman tersebut diklaim digunakan untuk mendanai penelitian pribadi terkait penyakit AIDS.

Namun, pandemi Covid-19 melanda dan sang dokter meninggal dunia, menyebabkan cicilan sebesar Rp59 juta per bulan macet total. Nilai tagihan tersebut kini membengkak menjadi Rp4,5 miliar dan rumah yang dijaminkan terancam dilelang.

Meskipun menghadirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya dalam rapat tersebut, pihak Dinkes melalui Kabid Prima menyatakan bahwa almarhum tidak pernah tercatat mengajukan izin riset atau penelitian resmi kepada pihak kota.

“Penelitian kesehatan yang melibatkan masyarakat biasanya menyurat ke Dinkes atau melalui Kemenkes dan BRIN. Kami tidak menerima pengajuan penelitian dari almarhum,” jelas Prima.

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Lelang

Di sisi lain, Rio Dedi Heriawan selaku kuasa hukum Wiwik (istri almarhum), memohon agar DPRD tetap memfasilitasi mediasi dengan pihak PT Indo Surya dan pihak terkait lainnya. Ia menilai, proses lelang rumah seharusnya menunggu putusan pengadilan yang inkrah.

“Kredit ini macet karena pandemi, semestinya ada kebijakan restrukturisasi. Sekarang rumah senilai Rp7 miliar itu mau dilelang, padahal proses gugatan masih berjalan di pengadilan,” kata Rio.

Pihak keluarga berharap tetap ada solusi kemanusiaan, mengingat Wiwik yang sudah berusia di atas 60 tahun masih aktif mengajar di Unair dan bekerja di RSUD dr. Soetomo. Keluarga berharap jika rumah tetap terjual, mereka mendapatkan sisa hasil penjualan yang adil untuk membeli tempat tinggal baru.

Keputusan Komisi B

Meski mengembalikan aduan karena ketidaksesuaian substansi “investasi”, Komisi B tetap mempertimbangkan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan pihak teradu jika ada perkembangan baru yang masuk ke ranah mediasi dewan.

“Kami kira awalnya ada investasi di Surabaya yang macet. Karena ini hanya mediasi utang piutang, maka tidak connect dengan judul pengaduan awal. Kami kembalikan agar diperjelas dulu substansinya,” pungkas Machmud.

Related posts