JEMBER, HeadlineJatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan korupsi Bank Jatim Kalisat. Dalam progres penyidikan terbaru, tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat 13 saksi yang dipanggil. Namun, tiga orang di antaranya belum bisa hadir karena alasan berada di luar kota.
“Dari 13 panggilan, 10 saksi sudah hadir memberikan keterangan. Tiga lainnya masih melakukan penjadwalan ulang (reschedule) karena posisi mereka sedang di luar kota,” ujar Yadyn dalam konferensi pers di Grand Cafe Jember, Kamis (7/5/2026) malam.
Fokus Pengumpulan Alat Bukti dan Bukti Elektronik
Meski pemeriksaan dilakukan secara maraton, pihak Kejaksaan masih merahasiakan identitas para saksi tersebut demi kelancaran proses penyidikan. Yadyn menegaskan bahwa penyidik saat ini fokus pada sinkronisasi antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya.
“Penyidik akan mendalami alat bukti dari berbagai lini, mulai dari keterangan saksi, electronic evidence (bukti elektronik), dokumen surat, hingga petunjuk-petunjuk lain di lapangan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil ekspos internal, Kejari Jember telah menyepakati adanya peristiwa pidana dalam tata kelola keuangan di Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat tersebut. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk memetakan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab.
Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara
Untuk menentukan nilai pasti kerugian negara, Kejari Jember telah resmi berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
“Surat permohonan penghitungan kerugian negara sudah kami kirim ke BPKP Jatim. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan ekspos bersama terkait hasil perhitungannya,” tambah Yadyn.
Dugaan praktik korupsi Bank Jatim Kalisat ini disinyalir terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai tahun 2019 hingga 2025. Kendati demikian, pihak Korps Adhiyaksa belum bersedia merinci nominal kerugian sebelum ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Menuju Penetapan Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Jember belum menetapkan tersangka secara resmi. Penyidik masih menggodok pola dugaan penyimpangan yang terjadi sebelum menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Mengenai siapa yang terlibat, tentu akan kami dalami dalam proses penyidikan yang sedang berjalan ini,” pungkas mantan penyidik KPK tersebut.






