Gresik, HeadlineJatim.com — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus aplikasi Gomatel (Mata Elang). Putusan ini menegaskan bahwa prosedur penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah sah secara hukum.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Gresik, Hakim Tunggal Etri Widayati menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menilai penyidik telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” ujar Etri saat membacakan amar putusan, Senin (2/2/2026).
Dugaan Pelanggaran Data Pribadi
Kedua pemohon dalam perkara ini adalah Freddy Eka Purnama (39), warga Manyar, Gresik, dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Jenu, Tuban. Keduanya terjerat kasus hukum terkait pengembangan aplikasi Gomatel—Data R4 Telat Bayar yang dikelola PT Brinkul Indonesia Bisa. Aplikasi tersebut diduga menyebarkan data pribadi debitur kendaraan bermotor secara ilegal.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai tindakan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik telah memenuhi aspek formal penyidikan. Hakim merujuk pada pemenuhan syarat dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli di persidangan, hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Administrasi penyidikan, mulai dari surat perintah hingga proses penangkapan, dinilai telah lengkap dan valid.
“Proses penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas hakim dalam persidangan.
Polres Gresik Siap Lanjutkan Penyidikan
Menanggapi putusan tersebut, Kasubsi Bankum Polres Gresik Aiptu Dedi Dariyanto menyatakan apresiasinya terhadap keputusan pengadilan. Dengan ditolaknya praperadilan ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Abdul Syakur, sebelumnya mempersoalkan prosedur penangkapan yang dilakukan pada 17 Desember 2025. Salah satu poin keberatannya adalah jeda waktu pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Berita acara pemeriksaan dibuat sehari setelah klien kami ditangkap dan ditahan. Inilah yang menjadi dasar kami menduga adanya cacat prosedur,” ungkap Syakur.
Namun, hakim berpendapat argumen pemohon tersebut tidak menggugurkan keabsahan status tersangka. Dengan jatuhnya putusan ini, kasus dugaan penyebaran data pribadi melalui aplikasi “Mata Elang” akan segera memasuki babak baru dalam persidangan perkara pokok.






