SURABAYA, HeadlineJatim.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya resmi merampungkan konsolidasi internal terkait susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Selasa (5/5/2026), Anas Karno diputuskan untuk menempati pos di Komisi A dan Badan Anggaran (Banggar).
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah strategis partai dalam menempatkan kader-kader potensial di kursi legislatif guna mengawal kebijakan pembangunan di Kota Pahlawan.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Surabaya, Budi Leksono, mengonfirmasi bahwa penugasan Anas Karno telah disepakati melalui rapat koordinasi antara pengurus DPC dan fraksi.
“Keputusan sudah disepakati dalam rapat koordinasi. Pak Anas Karno masuk sebagai anggota Komisi A dan juga ditugaskan di Badan Anggaran,” ujar pria yang akrab disapa Buleks tersebut, Selasa sore.
Finalisasi di Rapat Paripurna
Buleks menjelaskan, seluruh daftar penugasan kader PDIP di AKD akan difinalisasi dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5/2026). Selain penetapan AKD, agenda utama paripurna besok meliputi pelantikan pimpinan definitif DPRD Surabaya.
Terkait posisi Ketua DPRD Surabaya, Buleks memastikan kursi tersebut akan diisi oleh Saifuddin Zuhri. Penunjukan ini telah melalui mekanisme internal partai dan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
“Secara administratif sudah lengkap semua. Besok (Rabu) tinggal tahap penetapan dan pelantikan Ketua DPRD,” tegas anggota Komisi B tersebut.
Mekanisme Pemilihan Pimpinan Komisi
Lebih lanjut, Buleks memaparkan bahwa fraksi hanya bertugas mengirimkan nama-nama anggota ke tiap komisi. Untuk penentuan pimpinan di masing-masing komisi (Ketua, Wakil, dan Sekretaris), nantinya akan dilakukan melalui mekanisme pemilihan internal di tingkat komisi setelah struktur anggota terbentuk.
“Setelah semua anggota masuk ke komisi masing-masing, nanti pimpinan komisi dipilih melalui rapat internal di sana. Proses yang berjalan saat ini adalah tahapan formal kelembagaan yang harus dilalui,” pungkasnya.
Penataan AKD ini diharapkan mampu memperkuat kinerja legislatif Surabaya dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran untuk kepentingan masyarakat luas.






