Abaikan Larangan Kantong Plastik, DPRD Jember Ancam Rekomendasikan Pencabutan Izin Ritel Modern

Ketua Komisi B DPRD Jember Budi Wicaksono Saat Dikonfirmasi Sejumlah wartawan.(Foto:Hatta)

JEMBER, HeadlineJatim.com — Implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Jember terkait larangan penggunaan kantong plastik mulai menuai polemik. Komisi B DPRD Jember menyoroti tajam sejumlah ritel modern yang dinilai membangkang dan tetap menyediakan kantong plastik bagi konsumen.

Read More

Ketua Komisi B DPRD Jember, Budi Wicaksono, menegaskan pihaknya akan segera memanggil pengelola ritel modern berjaringan untuk dimintai klarifikasi. Hal ini menyusul temuan lapangan yang menunjukkan masih maraknya penggunaan plastik di minimarket meski kebijakan pembatasan telah berjalan lebih dari satu bulan.

“Sampah plastik sudah jelas dilarang sekarang. Tapi kami temukan masih ada ritel seperti Indomaret yang menggunakan kantong plastik. Edaran Bupati sudah lama keluar, berarti mereka tidak taat aturan,” ujar Budi Wicaksono saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Ancaman Pencabutan Izin

Budi menilai lemahnya kepatuhan pelaku usaha besar dapat menghambat upaya pemerintah daerah dalam menekan volume sampah. Ia menegaskan bahwa DPRD Jember akan mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.

“Minggu depan kami panggil pengelola market berjaringan untuk dikumpulkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kalau mereka masih membandel, saya akan minta Bupati untuk mencabut izin usahanya,” tegas legislator dari Partai NasDem tersebut.

Selain soal penggunaan plastik, dewan juga menyoroti tanggung jawab lingkungan dari para pelaku usaha besar. Ritel modern diharapkan memiliki kontribusi nyata dalam pengelolaan sampah, tidak hanya sekadar menghentikan kantong plastik.

“Mereka menghasilkan sampah tapi tidak punya TPA atau mesin pencacah sendiri untuk membantu Jember. Ini tidak bisa dibiarkan semaunya sendiri,” tambah Budi.

Prioritas Ritel Berjaringan

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk sementara difokuskan pada pelaku usaha besar, supermarket, minimarket, dan mal. Pemerintah masih memberikan toleransi bagi pedagang kecil atau toko kelontong.

“Kebijakan ini berlaku untuk yang berjaringan dulu. Kalau toko kelontong yang hanya punya satu gerai, tentu kami beri kelonggaran karena kondisinya berbeda,” jelasnya.

Respons Diskop UKM dan Perdagangan

Menanggapi sorotan dewan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskop UKM dan Perdagangan) Jember, Sartini, menyatakan akan menelaah kembali substansi SE Bupati tersebut.

Sartini mengakui bahwa pembatasan plastik di ritel modern sebenarnya sudah pernah disosialisasikan melalui kebijakan kantong plastik berbayar di masa lalu. Namun, untuk sanksi spesifik dalam edaran terbaru, pihaknya perlu melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu.

“Kalau di ritel modern sebenarnya aturan plastik berbayar sudah lama ada. Namun, terkait SE spesifik dari pemerintah daerah ini, saya harus pelajari detailnya dulu agar implementasinya di lapangan tepat sasaran,” pungkas Sartini.

Related posts