Permintaan Izin Konten Pendaki oleh Akun UKP Pariwisata Viral, Kreator Ajukan Tarif Profesional

SURABAYA, HeadlineJatim.com— Percakapan yang memperlihatkan permintaan izin penggunaan konten pendakian oleh akun Instagram @ukp_pariwisata kepada kreator Canro Simarmata menjadi sorotan di media sosial setelah tangkapan layar komunikasi tersebut beredar sejak Selasa (5/5/2026).

Tangkapan layar yang diunggah ulang oleh sejumlah akun, di antaranya sympul.id, nasehat_pendaki, dan filosofis.id, menunjukkan adanya permintaan izin penggunaan cuplikan video jalur Torean, Gunung Rinjani, untuk kebutuhan publikasi informasi pariwisata melalui kanal resmi. Dalam isi pesan yang terlihat pada tangkapan layar tersebut, pengirim menyampaikan maksud penggunaan sebagai “bahan publikasi informasi pariwisata kepada masyarakat melalui akun resmi”. Redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada isi tangkapan layar yang beredar, dan belum merupakan keterangan resmi yang telah diklarifikasi oleh pihak terkait.

Menanggapi permintaan tersebut, Canro Simarmata dalam balasan yang turut beredar menyampaikan bahwa dirinya terbuka terhadap kerja sama, namun penggunaan karya visual dilakukan melalui skema profesional.

“Untuk penggunaan satu video karya saya, rate yang saya tetapkan adalah sebesar Rp10.000.000 per video,” tulis Canro dalam percakapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa nilai tersebut mempertimbangkan keseluruhan proses produksi di lapangan, termasuk biaya operasional, penggunaan peralatan, serta risiko teknis selama proses pengambilan gambar. Dalam materi visual lain yang diunggah melalui akun pribadinya, Canro juga menyebut bahwa produksi konten di kawasan pegunungan melibatkan beban logistik, prosedur perizinan, serta potensi risiko cuaca dan kerusakan alat.

Terkait perizinan, Canro menyebut salah satu komponen biaya adalah izin penggunaan drone, yang menurut pengalamannya dapat mencapai sekitar Rp2.000.000 per hari. Redaksi mencatat bahwa angka tersebut merupakan pernyataan kreator berdasarkan pengalaman lapangan, bukan tarif baku nasional yang berlaku seragam.

Secara regulatif, penggunaan drone di kawasan konservasi berada dalam pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ketentuan tersebut diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, dengan implementasi teknis dan besaran tarif yang ditetapkan oleh masing-masing balai taman nasional sesuai karakteristik wilayah.

Dalam kerangka hukum, penggunaan karya visual, termasuk yang dipublikasikan melalui media sosial, tetap berada dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 9, disebutkan bahwa pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan—termasuk untuk kepentingan publikasi—memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pengelola akun @ukp_pariwisata terkait percakapan yang beredar. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memastikan konteks komunikasi, termasuk apakah terdapat skema kerja sama atau mekanisme penggunaan konten kreator dalam kegiatan publikasi pariwisata.

Berdasarkan penelusuran profil terbuka di Instagram, akun @ukp_pariwisata mencantumkan keterkaitan dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata saat ini diketahui dipegang oleh Zita Anjani, sebagaimana tercantum dalam informasi publik yang dirilis melalui kanal resmi dan pemberitaan media nasional pada periode 2024–2025. Namun demikian, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai mekanisme operasional komunikasi digital, termasuk kebijakan penggunaan konten pihak ketiga.

Perbincangan yang berkembang di media sosial terkait kasus ini menunjukkan adanya perhatian publik terhadap hubungan antara institusi dan kreator dalam ekosistem promosi digital. Namun redaksi menegaskan bahwa hingga saat ini, interaksi yang terjadi masih berada pada tahap permintaan izin, dan belum terdapat indikasi penggunaan konten tanpa persetujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Dalam kajian ekonomi kreatif, hubungan antara institusi publik dan kreator konten merupakan bagian dari transformasi komunikasi digital yang lebih luas. Laporan “Indonesia Digital Report” oleh We Are Social & Meltwater (2024) mencatat bahwa distribusi informasi publik kini semakin bergeser ke platform berbasis kreator dan media sosial, menjadikan konten independen sebagai salah satu kanal utama dalam membentuk persepsi publik terhadap destinasi.

Sejalan dengan itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam berbagai publikasi resminya menempatkan kreator konten sebagai bagian dari ekosistem promosi destinasi berbasis digital, termasuk melalui program kolaborasi dan kampanye daring. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan kreator bukan lagi bersifat pelengkap, melainkan menjadi bagian dari strategi komunikasi yang lebih luas.

Kondisi tersebut menempatkan relasi antara kreator dan institusi pada posisi yang semakin strategis, sekaligus menuntut adanya kejelasan mekanisme kerja sama. Tanpa kerangka yang transparan dan terstandar, perbedaan persepsi mengenai nilai karya dan bentuk kolaborasi berpotensi menimbulkan perdebatan berulang di ruang publik.

Perkembangan kasus ini selanjutnya akan sangat bergantung pada klarifikasi resmi dari pihak terkait, serta kemungkinan adanya kesepakatan atau kebijakan yang lebih terstruktur dalam penggunaan konten kreator untuk kepentingan publikasi pariwisata.

Sumber & Referensi:

Tangkapan layar percakapan DM yang beredar di Instagram (unggahan ulang akun sympul.id, nasehat_pendaki, filosofis.id) — 5 Mei 2026

• Akun Instagram @canro.simarmata

• Akun Instagram @ukp_pariwisata

• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 9)

• Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP KLHK

• We Are Social & Meltwater – Indonesia Digital Report 2024

• Publikasi resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf RI)

Catatan Penting (Standar Investigatif)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts