9 Desa Rawan Konflik Pilkades Jember Dipetakan, Politik Uang Jadi Sorotan Serius

JEMBER, HeadlineJatim.com — Pemerintah Kabupaten Jember mulai mematangkan peta jalan pelaksanaan Pilkades Serentak Jember 2027. Dari total 161 desa yang akan berpartisipasi, sebanyak 9 desa yang tersebar di 8 kecamatan telah diidentifikasi memiliki potensi kerawanan konflik yang tinggi.

Langkah deteksi dini ini dilakukan untuk mengantisipasi pecahnya konflik horizontal antar pendukung calon kepala desa (Cakades) serta memastikan stabilitas keamanan di tingkat akar rumput.

Read More

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menjelaskan bahwa data pemetaan ini bersifat dinamis. Hasil tersebut diperoleh dari koordinasi intensif bersama Bakesbangpol serta unsur intelijen kepolisian.

“Saat ini teridentifikasi ada 8 kecamatan di 9 desa yang memiliki potensi konflik. Fokus kami adalah mengelola dinamika ini agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka,” ujar Adi Wijaya saat dikonfirmasi di Kantor DPMD Jember, Rabu (6/5/2026).

Regulasi dan Pembentukan Panitia Kabupaten

Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, DPMD Jember kini tengah dikebut dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum teknis. Dalam waktu dekat, Pemkab Jember juga akan membentuk Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten.

Panitia ini nantinya melibatkan unsur Forkopimda, OPD, hingga instansi vertikal. Tugas utamanya adalah merumuskan mekanisme pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran selama tahapan Pilkades Serentak Jember 2027 berlangsung.

Sorotan DPRD Jember, Calon Petahana dan Politik Uang

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menaruh perhatian serius pada desa-desa yang diikuti oleh calon petahana (incumbent). Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (5/5/2026), kehadiran petahana dinilai seringkali memicu tensi politik yang lebih tinggi.

“Potensi kerawanan biasanya meningkat ketika ada incumbent yang kembali mencalonkan diri. Ini yang harus diwaspadai sejak awal,” kata Budi Wicaksono.

Legislator asal Partai NasDem ini juga menyoroti praktik politik uang (money politics) yang masih menjadi bayang-bayang hitam dalam demokrasi desa. Ia menyebut praktik bagi-bagi uang saat Pilkades sudah menjadi rahasia umum yang sulit diberantas total.

“Kalau bicara money politics, hampir di semua desa ada. Tantangan kita adalah bagaimana meminimalisir dampaknya agar kualitas demokrasi tetap terjaga,” tegas Budi.

Sanksi Pembatalan Calon

Menanggapi isu politik uang, DPMD Jember memastikan telah menyiapkan instrumen sanksi yang tegas. Dalam draf regulasi yang sedang disusun, pelaku money politics terancam sanksi administratif berat.

“Sanksi terberat yang kami siapkan adalah pembatalan sebagai calon kepala desa. Namun, mekanisme pembuktiannya akan dibahas lebih mendalam oleh panitia kabupaten agar tetap objektif,” pungkas Adi Wijaya.

Sebagai informasi, tahapan Pilkades Serentak Jember 2027 diproyeksikan mulai berjalan pada pertengahan tahun depan. Hal ini menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan sebagian besar kepala desa di Jember pada periode Oktober hingga Desember 2027.

Related posts