LUMAJANG, HeadlineJatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan. Putusan ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026) tersebut menggunakan mekanisme Persidangan Singkat (PS). Hakim tunggal, I Nyoman Ary Mudjana, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
Merespons vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Afandi, menyatakan keberatan dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, putusan hakim tersebut didasarkan pada penilaian subjektif yang sangat kontras dengan tuntutan jaksa.
“Kami menghormati perintah undang-undang, namun kami masih memiliki hak menempuh upaya hukum. Kami akan mengajukan banding karena putusan ini jauh di atas tuntutan JPU,” tegas Wahyu usai persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, mengapresiasi keberanian hakim dalam memberikan vonis yang dinilai memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Ia menilai angka 2 tahun 6 bulan sudah memenuhi unsur kelayakan hukum.
“Tuntutan maksimal dari pasal yang disangkakan adalah 4 tahun. Dengan vonis 2 tahun 6 bulan, ini sudah memenuhi dua per tiga dari ancaman maksimal. Kami rasa ini putusan yang cukup adil,” ujar Haris.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satria, memilih untuk menyatakan “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga posisi hukum jaksa jika nantinya pihak terdakwa resmi mengajukan banding.
“Jika kami langsung menerima sementara terdakwa banding, itu bisa melemahkan memori banding kami. Kami gunakan waktu tujuh hari ke depan untuk melapor ke pimpinan dan memantau langkah hukum terdakwa,” jelas Cok Satria.
Sesuai ketentuan hukum, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada memori banding yang diajukan, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jaksa wajib segera melakukan eksekusi.






