81 Tahun Pancasila, dan Ujian Keadilan Sosial di Era Prabowo

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, hasil pantauan Headlinejatim dari beranda Instagram yang terlintas menemukan unggahan akun president_jancukers yang memantik refleksi tentang “ruh Pancasila” di ruang digital. Unggahan itu menampilkan narasi satiris bahwa gambar dan teks Pancasila masih ada, tetapi yang dipertanyakan adalah apakah ruh Pancasila masih berdenyut dalam kehidupan sehari-hari bangsa.

Narasi tersebut bergerak dalam gaya kritik budaya. Ia tidak sedang menggugat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara secara hukum, melainkan mempertanyakan jarak antara Pancasila sebagai simbol kenegaraan dan Pancasila sebagai laku sosial. Pertanyaannya sederhana, tetapi tajam: apakah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial benar-benar hadir dalam kebijakan publik serta pengalaman hidup rakyat?

Read More

Dalam unggahan yang terlintas di beranda Instagram tersebut, akun president_jancukers juga menggunakan audio Sujiwo Tejo berjudul Ingsun. Karena itu, secara jurnalistik, materi tersebut harus dibaca secara hati-hati. Narasi dalam unggahan tidak otomatis dapat disebut sebagai pernyataan langsung Sujiwo Tejo, kecuali redaksi menemukan tautan resmi, unggahan asli, atau pernyataan langsung dari akun maupun kanal terverifikasi miliknya.

Meski demikian, pertanyaan “Pancasila itu ada nggak sih?” memiliki konteks reflektif yang lebih luas. Sujiwo Tejo sebelumnya dikenal sebagai budayawan yang kerap menyampaikan kritik kebudayaan tentang jarak antara Pancasila sebagai teks dan Pancasila sebagai kenyataan sosial dalam forum diskusi publik. Dalam konteks pemberitaan, pandangan semacam ini lebih tepat ditempatkan sebagai kritik budaya, bukan sebagai sumber data statistik, hukum, atau otoritas resmi negara.

Pancasila pada 1 Juni 2026 genap berusia 81 tahun. Usia itu dihitung dari pidato historis Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPK/BPUPKI, ketika gagasan dasar negara Indonesia merdeka mulai memperoleh bentuk awalnya. Arsip JDIH BPIP memuat dokumen “Pidato Soekarno 1 Juni 1945” sebagai koleksi langka dengan keterangan sumber Arsip Nasional Republik Indonesia. Dokumen itu menjadi rujukan penting untuk menempatkan kelahiran Pancasila dalam proses sejarah bangsa.

Secara hukum, Hari Lahir Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, peringatan 1 Juni bukan hanya agenda seremonial, tetapi juga pengakuan negara terhadap salah satu titik penting sejarah ideologi bangsa.

Namun, usia 81 tahun membawa pertanyaan yang lebih mendalam. Apakah Pancasila masih berhenti sebagai teks, gambar Garuda, slogan upacara, dan poster kenegaraan? Atau, Pancasila benar-benar hadir dalam kebijakan publik, pelayanan negara, tata kelola sumber daya alam, ruang digital, dan rasa keadilan sosial yang dialami rakyat?

Pancasila pada awal kelahirannya menjadi energi persatuan. Ia dirumuskan untuk menjahit bangsa yang majemuk: berbeda agama, suku, bahasa, kelas sosial, dan pandangan politik. Akan tetapi, perjalanan sejarah menunjukkan bahwa Pancasila juga pernah ditafsirkan secara berbeda oleh setiap rezim pemerintahan.

Pada masa Demokrasi Terpimpin, Pancasila dan persatuan nasional menjadi bahasa politik penting. Namun, sejumlah kajian sejarah mencatat bahwa praktik politik pada masa itu juga memunculkan kritik karena kekuasaan makin terpusat dan ruang oposisi menyempit. Pada masa Orde Baru, Pancasila dilembagakan lebih kuat melalui penataran, pendidikan ideologi, birokrasi, dan asas tunggal. Di satu sisi, negara menempatkan Pancasila sebagai instrumen stabilitas. Di sisi lain, pendekatan itu dikritik karena membuat tafsir Pancasila terlalu dikendalikan oleh negara.

Reformasi 1998 membuka kembali ruang pembacaan Pancasila. Ia tidak lagi hanya dipahami sebagai instrumen negara, tetapi juga sebagai dasar demokrasi, kebebasan pers, pluralisme, hak sipil, dan partisipasi warga. Namun, era Reformasi juga membawa tantangan baru: polarisasi politik, konflik identitas, korupsi, politik transaksional, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi.

Memasuki era digital, medan ujian Pancasila semakin luas. Pancasila tidak hanya diuji di parlemen, istana, sekolah, atau partai politik. Ia juga diuji di ruang komentar, grup percakapan, kanal video, media sosial, mesin pencari, kecerdasan buatan, ekonomi data, dan algoritma yang membentuk cara publik melihat kenyataan.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII menunjukkan jumlah pengguna internet Indonesia pada 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dengan tingkat penetrasi 79,5 persen. Sementara itu, Badan Pusat Statistik melalui publikasi Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 mencatat 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024, naik dari 69,21 persen pada 2023. Angka-angka ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan lagi ruang pinggiran, melainkan ruang kewargaan baru tempat nilai Pancasila ikut diuji.

Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2026 juga mengingatkan bahaya “penjajahan algoritma”. Wamenkomdigi Nezar Patria menilai algoritma dapat memicu polarisasi sosial, memperkuat misinformasi, dan melemahkan kemampuan generasi muda dalam mengendalikan masa depan digitalnya. Dalam konteks Pancasila, persatuan tidak lagi hanya diuji oleh konflik fisik atau perbedaan ideologi lama, tetapi juga oleh hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, perang narasi, dan gelembung algoritma.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP juga menempatkan Pancasila sebagai jangkar komunikasi di era digital. Melalui Forum Komunikasi Publik 2026, BPIP menekankan pentingnya komunikasi publik yang kokoh, adaptif, dan berkarakter Pancasila dalam menghadapi disrupsi informasi. Keterangan ini memperkuat bahwa tantangan Pancasila hari ini tidak hanya berada di ruang negara, tetapi juga di ruang narasi digital.

Di sisi lain, unggahan president_jancukers turut menyinggung isu kesejahteraan rakyat dari pengelolaan sumber daya alam. Bagian ini berkaitan dengan pernyataan yang pernah disampaikan Mahfud MD saat membahas potensi kekayaan sektor pertambangan apabila celah korupsi dan kebocoran tata kelola dapat diberantas.

Pernyataan Mahfud MD tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Sejumlah media nasional mencatat Mahfud mengutip pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Dalam penjelasan lanjutan, Abraham Samad menyebut konteks pernyataan itu berkaitan dengan analisis KPK mengenai potensi penerimaan negara yang hilang karena tata kelola pertambangan, celah korupsi, dan penyimpangan lain.

Dengan demikian, angka Rp20 juta per bulan yang kerap muncul dalam percakapan publik tidak tepat dibaca sebagai janji pembagian uang negara kepada rakyat. Angka tersebut lebih aman diposisikan sebagai ilustrasi kritik terhadap kebocoran sumber daya alam, korupsi sektor tambang, dan jarak antara kekayaan bangsa dengan kesejahteraan warga.

Dalam konteks sila kelima, kritik tersebut menyentuh inti persoalan: keadilan sosial. Pancasila akan selalu terdengar indah dalam pidato, tetapi ujian paling nyatanya terletak pada apakah rakyat bisa mengakses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan layak, pangan terjangkau, lingkungan hidup yang sehat, perlindungan hukum, dan kesempatan ekonomi yang adil.

Pada era Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menempatkan Ekonomi Pancasila sebagai salah satu arah pembangunan nasional. Sekretariat Kabinet pada 20 Mei 2026 memuat keterangan bahwa Presiden Prabowo, dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, menegaskan pemerintah menjalankan mazhab Ekonomi Pancasila sebagai landasan utama pembangunan nasional. Pemerintah menekankan bahwa pembangunan harus berpihak kepada rakyat, menjunjung keadilan sosial, dan memperkuat persatuan bangsa.

Namun, sebagai agenda pemerintahan berjalan, Ekonomi Pancasila tidak cukup diukur dari pernyataan resmi atau slogan politik. Ia harus diuji melalui data dan dampak nyata: apakah harga pangan terkendali, apakah lapangan kerja terbuka, apakah layanan kesehatan makin mudah dijangkau, apakah pendidikan digital menjangkau daerah, apakah petani dan nelayan makin terlindungi, serta apakah pembangunan benar-benar mengurangi ketimpangan.

Di sinilah satire akun president_jancukers memperoleh relevansi editorial. Ia mengingatkan bahwa Pancasila tidak cukup hidup sebagai gambar, teks, dan upacara. Pancasila dianggap hidup ketika rakyat merasakan keadilan. Pancasila dianggap hadir ketika kebijakan negara tidak hanya menguntungkan elite, tetapi menyentuh warga kecil, pekerja, petani, nelayan, pelajar, tenaga kesehatan, pelaku UMKM, dan kelompok rentan.

Pertanyaan “Pancasila itu ada nggak sih?” karena itu tidak perlu dibaca sebagai penolakan terhadap Pancasila. Dalam bingkai kritik budaya, pertanyaan tersebut justru dapat dibaca sebagai gugatan moral: apakah nilai Pancasila benar-benar menubuh dalam kehidupan bangsa?

Setelah 81 tahun, Pancasila telah melewati banyak wajah sejarah. Ia lahir sebagai energi persatuan, pernah menjadi instrumen stabilitas, dibaca ulang dalam Reformasi sebagai dasar demokrasi dan pluralisme, lalu kini diuji oleh zaman digital yang jauh lebih kompleks. Algoritma, kecerdasan buatan, ekonomi data, ketimpangan digital, krisis kepercayaan, dan tuntutan keadilan sosial menjadi medan baru yang tidak pernah dibayangkan pada 1945.

Karena itu, peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup diisi dengan seremoni. Ia harus menjadi momentum untuk bertanya: apakah negara sudah melindungi yang lemah? Apakah pembangunan sudah adil? Apakah ruang digital memperkuat persatuan atau justru memecah belah? Apakah ekonomi benar-benar berpihak kepada rakyat? Apakah Pancasila hanya dibaca, atau benar-benar dijalankan?

Pada akhirnya, Pancasila tidak selesai di ruang sidang 1 Juni 1945. Ia terus diuji dalam setiap keputusan negara, perilaku partai politik, kebijakan ekonomi, tata kelola sumber daya alam, ruang digital, dan pengalaman hidup rakyat.

Di usia 81 tahun, Pancasila tidak cukup diperingati. Ia harus dibuktikan.

Sumber Data Referensi Penunjang Berita

1. JDIH BPIP — “Koleksi Langka: Pidato Soekarno 1 Juni 1945”

Platform: laman resmi JDIH BPIP. Keterangan: memuat dokumen pidato Soekarno 1 Juni 1945 dengan keterangan sumber Arsip Nasional Republik Indonesia. Sumber ini relevan sebagai rujukan primer sejarah kelahiran gagasan Pancasila.

2. JDIH BPIP — “Pameran Arsip Virtual Tentang Lahirnya Pancasila”

Platform: dokumen PDF JDIH BPIP. Keterangan: mencatat pidato Sukarno tentang usulan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia pada 1 Juni 1945 dengan sumber ANRI.

3. Database Peraturan BPK — “Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila”

Platform: Database Peraturan BPK. Keterangan: Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 1 Juni 2016, berstatus berlaku, dan menjadi dasar hukum Hari Lahir Pancasila.

4. Database Peraturan BPK — PDF Keppres Nomor 24 Tahun 2016

Platform: dokumen PDF BPK. Keterangan: diktum pertama Keppres menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.

5. APJII — “APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang”

Platform: laman resmi APJII. Waktu publikasi: 7 Februari 2024. Keterangan: APJII mencatat pengguna internet Indonesia 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dengan tingkat penetrasi 79,5 persen.

6. Badan Pusat Statistik — “Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024”

Platform: laman resmi BPS. Waktu publikasi: 29 Agustus 2025. Keterangan: berdasarkan Susenas 2024, BPS mencatat 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024, naik dari 69,21 persen pada 2023.

7. Kementerian Komunikasi dan Digital — “Ingatkan Bahaya ‘Penjajahan Algoritma’, Wamen Nezar Patria: Generasi Muda Rebut Kendali Masa Depan”

Platform: laman resmi Komdigi. Keterangan: Wamenkomdigi Nezar Patria menilai algoritma dapat memicu polarisasi sosial, memperkuat misinformasi, dan melemahkan kemampuan generasi muda mengendalikan masa depan digitalnya.

8. BPIP/Komdigi — “BPIP Gelar Forum Komunikasi Publik 2026, Jadikan Pancasila Jangkar Komunikasi di Era Digital”

Platform: laman resmi Komdigi. Waktu publikasi: 21 Mei 2026. Keterangan: forum ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah komunikasi publik yang kokoh, adaptif, dan berkarakter Pancasila dalam menghadapi era disrupsi informasi.

9. DetikNews — “Mahfud: Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Per Bulan Tanpa Kerja Kalau…”

Platform: DetikNews. Penulis/waktu/tempat: Ilham Oktafian, Selasa, 21 Maret 2023, Jakarta. Keterangan: Mahfud MD mengenang ucapan mantan Ketua KPK Abraham Samad tentang celah korupsi di sektor pertambangan.

10. DetikNews — “Penjelasan Samad soal Rakyat Bisa Digaji Rp20 Juta/Bulan yang Dikutip Mahfud”

Platform: DetikNews. Waktu publikasi: 21 Maret 2023. Keterangan: Abraham Samad menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada analisis KPK sekitar 10 tahun sebelumnya terkait celah korupsi di bidang pertambangan.

11. DetikNews — “Duduk Perkara Rakyat Bisa Digaji Rp20 Juta/Bulan Bila Tak Ada Korupsi”

Platform: DetikNews. Waktu publikasi: 21 Maret 2023. Keterangan: menjelaskan bahwa pernyataan Mahfud mengutip Abraham Samad dan bermula dari pembahasan celah korupsi di sektor pertambangan.

12. Sekretariat Kabinet RI — “Ekonomi Pancasila Jadi Fondasi, Presiden Prabowo Tegaskan Pembangunan untuk Semua”

Platform: laman resmi Setkab RI. Waktu/tempat: 20 Mei 2026; Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Keterangan: Presiden Prabowo menegaskan pemerintah menjalankan mazhab Ekonomi Pancasila sebagai landasan utama pembangunan nasional.

13. Sekretariat Kabinet RI — “Presiden Prabowo Dorong Swasta Tumbuh Besar, Dinamis, dan Benar serta Berpihak pada Rakyat”

Platform: laman resmi Setkab RI. Waktu publikasi: 20 Mei 2026. Keterangan: Presiden Prabowo menegaskan perbaikan tata kelola sumber daya alam dan penguatan peran negara dalam perekonomian tidak berarti mengurangi peran sektor swasta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts