Enam Narapidana Lansia di Lapas I Surabaya Terima Remisi Khusus Usia di Atas 70 Tahun

SIDOARJO, HeadlineJatim.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya yang terletak di Porong, Sidoarjo, memberikan pengurangan masa hukuman bagi narapidana lanjut usia. Sebanyak enam warga binaan uzur menerima Remisi Khusus Lanjut Usia atas dasar pemenuhan hak kemanusiaan negara, Jumat (29/5/2026).

Agenda penyerahan remisi lansia di Lapas I Surabaya tersebut dilangsungkan secara khidmat di Aula M.D. Arifin. Langkah ini menjadi wujud nyata pemenuhan regulasi yang berkeadilan, khususnya bagi kelompok rentan yang memerlukan perhatian spesifik di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Read More

Kebijakan hukum ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur tata cara pemberian hak integrasi dan remisi kemanusiaan bagi narapidana yang telah berusia di atas 70 tahun, berkelakuan baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Rincian Enam Narapidana Penerima Remisi

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, memimpin langsung jalannya upacara penyerahan surat keputusan (SK) remisi tersebut dengan didampingi oleh jajaran pejabat struktural Bidang Pembinaan.

Berdasarkan data administratif Lapas Porong, berikut adalah rincian profil enam warga binaan lansia yang mendapatkan potongan masa tahanan bervariasi:

  • Terdakwa B (73): Vonis 6 tahun penjara, menerima remisi 2 bulan.
  • Terdakwa HS (71): Vonis 9 tahun penjara, menerima remisi 3 bulan.
  • Terdakwa H (70): Vonis 8 tahun penjara, menerima remisi 2 bulan.
  • Terdakwa S (72): Vonis 9 tahun penjara, menerima remisi 1 bulan.
  • Terdakwa WS (76): Vonis 11 tahun penjara, menerima remisi 5 bulan.
  • Terdakwa Y (83): Vonis 10 tahun penjara, menerima remisi 3 bulan.

Seluruh penerima remisi dipastikan telah melewati proses asesmen berlapis serta dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin (strafsel).

Wujud Sistem Pemasyarakatan yang Humanis

Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan memangkas durasi masa kurungan di atas kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam menghormati hak asasi manusia terpidana sepuh.

“Remisi ini adalah hak mutlak warga binaan yang regulasinya dijamin oleh undang-undang. Kami berharap kelonggaran hukum ini dapat memicu motivasi moral bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus konsisten memperbaiki diri dan aktif mengikuti sisa program pembinaan,” jelas Sohibur Rachman usai menyerahkan SK.

Pihak manajemen Lapas Porong berkomitmen untuk terus menjalankan roda pemasyarakatan secara transparan dan inklusif. Melalui pemotongan masa pidana ini, para narapidana lansia diharapkan tetap memiliki semangat hidup yang positif dan bersiap sedia untuk kembali berintegrasi ke tengah-tengah lingkungan keluarga mereka masing-masing.

Related posts