BANYUWANGI, Headlinejatim.com – Kedok travel umrah bodong di Banyuwangi akhirnya dibongkar polisi. Dua orang wanita ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu belasan jemaah hingga gigit jari dengan total kerugian mencapai setengah miliar rupiah.
Kasus ini terendus setelah korbannya melapor ke Polresta Banyuwangi pada akhir Desember 2025 lalu. Ironisnya, sebagian jemaah ada yang gagal terbang, sementara sebagian lagi justru telantar saat sudah berada di Arab Saudi.
“Ada korban yang sama sekali tidak berangkat, ada pula yang sudah telanjur terbang tapi terlantar di Tanah Suci,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan saat menggelar rilis pers bersama Kemenag dan Pemkab Banyuwangi, Rabu (20/5/2026).
Dalam karut-marut bisnis umrah ilegal ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah mencokok dua orang perempuan. Keduanya kini sudah dijebloskan ke sel tahanan.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka perempuan, masing-masing berinisial KIC dan ARM. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi,” kata Rofiq.
Sejauh ini, polisi baru mendata 11 orang yang menjadi korban. Namun, jumlah ini diprediksi kuat bakal terus bertambah seiring posko pengaduan yang dibuka polisi.
Rofiq membeberkan, kedua pelaku menjaring korban dengan iming-iming paket umrah super murah. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 23 juta hingga Rp 27 juta per orang.
Tak hanya menjual paket umrah, kedua emak-emak ini juga diduga memutar uang korban dengan modus investasi bodong yang diklaim berkaitan dengan operasional travel.
“Perusahaan milik tersangka ini berbasis di wilayah Muncar, dan mereka bekerja sama dengan seseorang berinisial R di daerah Gambiran. Korbannya lintas daerah, tidak cuma warga Banyuwangi, ada juga yang dari Surabaya,” beber Rofiq.
Setelah ditelusuri, perusahaan milik kedua tersangka ternyata sama sekali tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari kementerian terkait.
Akibat perbuatannya, KIC dan ARM dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Ancaman hukuman maksimalnya 8 tahun penjara. Saat ini penyidik juga sedang melacak aliran dana pada rekening-rekening yang terafiliasi dengan kedua pelaku,” tegasnya.
Polisi menaksir kerugian total sementara berada di angka Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Belajar dari kasus ini, Kombes Rofiq mewanti-wanti masyarakat Bumi Blambangan agar tidak gampang tergiur dengan harga miring yang tidak rasional.
Ia meminta warga untuk selalu mengecek ‘5 Pasti Umrah’, mulai dari legalitas PPIU, jadwal terbang, hotel, hingga kejelasan rekening tujuan pembayaran yang harus atas nama perusahaan, bukan pribadi.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan dulu izin resminya. Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari kedua tersangka ini, kami imbau untuk segera melapor ke Mapolresta Banyuwangi dengan membawa bukti pendukung,” pungkas Rofiq.






