LUMAJANG, HeadlineJatim.com — Citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HP (44) terpaksa berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan oknum PNS asal Kelurahan Jogoyudan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang di depan sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sutoyo, Lumajang, Selasa (28/4/2026) malam.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., melalui Kasubsi Piddum Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka HP yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Suprapto dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Barang Bukti Sabu dan Rekam Jejak Digital
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram, uang tunai senilai Rp40 ribu, dan sebuah ponsel. Ipda Suprapto menjelaskan bahwa petugas juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang memperkuat dugaan adanya transaksi narkotika.
“Berdasarkan bukti percakapan tersebut, yang bersangkutan diduga kuat baru saja melakukan transaksi jual beli narkotika saat ditangkap,” jelasnya.
Kronologi dan Ancaman Hukuman
Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Lumajang menindaklanjuti informasi warga. Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparatur pemerintahan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.






