SIDOARJO, HeadlineJatim.com — Momentum sakral Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 menjadi berkah tersendical bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Negara secara resmi memberikan pengurangan masa hukuman berupa Remisi Khusus (RK) kepada narapidana yang beragama Buddha, Minggu (31/5/2026).
Agenda penyerahan remisi Waisak di Lapas I Surabaya tersebut dilangsungkan secara khidmat di Aula M.D. Arifin. Langkah ini merupakan bentuk penghargaan, pemenuhan hak keagamaan, serta apresiasi dari negara atas perubahan perilaku positif narapidana selama menjalani masa pidana.
Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, dengan didampingi Kepala Bidang Pembinaan serta jajaran staf registrasi internal Lapas Porong.
Rincian Tiga Narapidana Penerima Remisi Waisak
Berdasarkan data administratif yang dirilis pihak Lapas, pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, tercatat ada tiga warga binaan beragama Buddha yang dinyatakan lolos asesmen dan berhak menerima remisi bervariasi:
- Terdakwa WT: Menjalani vonis pidana selama 2 tahun, memperoleh potongan remisi sebesar 15 hari.
- Terdakwa CYL: Menjalani vonis pidana selama 15 tahun, mendapatkan potongan remisi sebesar 2 bulan.
- Terdakwa CKH: Menjalani vonis pidana selama 17 tahun, memperoleh potongan remisi sebesar 2 bulan.
Pihak manajemen Lapas Porong memastikan ketiga penerima remisi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan substantif maupun administratif yang ketat. Di antaranya adalah berkelakuan baik selama minimal enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan kerohanian di dalam Lapas.
Motivasi untuk Terus Berkelakuan Baik
Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pemangkasan angka durasi kurungan di atas kertas, melainkan instrumen penting dalam memotivasi psikologis warga binaan.
“Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi nyata kepada warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan dan kemajuan perilaku selama di dalam Lapas. Kami berharap remisi ini menjadi pemantik moral bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani sisa masa pidana dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab,” ujar Sohibur Rachman usai penyerahan SK.
Melalui momentum hari besar keagamaan ini, Lapas Kelas I Surabaya kembali mempertegas komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang adaptif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hidup (reintegrasi sosial). Hal ini bertujuan agar para narapidana siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih taat hukum dan produktif.






