BANYUWANGI, HeadlineJatim.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar. Sebanyak 1.200 liter BBM subsidi, yang terdiri dari 800 liter bio solar dan 400 liter pertalite, diamankan dari tangan empat orang tersangka.
Keempat pelaku yang berinisial RC, IB, HI, dan M tersebut memiliki peran yang terorganisir, mulai dari otak pelaku, eksekutor lapangan, hingga tenaga pembantu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
“BBM subsidi ini mereka beli dari SPBU, ditampung, lalu dijual kembali. Mirisnya, takaran atau volume yang diberikan kepada pembeli akhir juga tidak sesuai standar demi meraup keuntungan berlipat,” ujar Kombes Pol Rofiq, Selasa (14/4/2026).
Untuk jenis pertalite, para pelaku menggunakan mobil Kijang Super yang dimodifikasi dengan drum di bagian kabin belakang. Dengan alat ini, mereka mampu menyedot hingga 400 liter pertalite dalam sehari dari satu SPBU sebelum didistribusikan ke kios-kios pertamini.
Sementara untuk bio solar, pelaku menggunakan tangki rahasia yang kemudian dipindahkan ke dalam jeriken. Solar subsidi tersebut diduga kuat dialihkan ke sektor industri yang seharusnya menggunakan bahan bakar non-subsidi.
“Solar subsidi ini dijual ke sektor yang tidak berhak menerima, seperti industri. Tentu ini sangat merugikan negara dan masyarakat yang lebih membutuhkan,” tegas Rofiq.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua tahap. Pada 8 April 2026 malam, polisi mengamankan dua pelaku saat hendak mendistribusikan pertalite. Kemudian pada 10 April 2026, petugas kembali membekuk pelaku lain terkait penyelewengan bio solar di wilayah Rogojampi.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain di luar daerah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diselaraskan dengan regulasi terbaru dalam KUHP 2023. Kerugian negara akibat praktik lancung ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Selisih harga antara BBM subsidi dan industri sangat jauh. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba bermain dengan hak rakyat,” pungkasnya.






