JEMBER, HeadlineJatim.com — Jagat media sosial baru-baru ini digegerkan oleh isu penampakan makhluk halus yang meresahkan masyarakat. Merespons kegaduhan tersebut, Satreskrim Polres Jember mengamankan tiga pemuda karena diduga kuat menjadi dalang penyebaran video dan foto konten hoaks pocong di Jember, Senin (25/5/2026).
Ketiga pemuda yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RA (21), MA (19), dan FR (19), yang seluruhnya merupakan warga Lingkungan Cangkring, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Jember. Polisi bergerak cepat setelah menerima rentetan laporan dari masyarakat yang panik akibat unggahan visual tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, video viral tersebut hanyalah bentuk keisengan belaka demi mengejar keterkenalan (viralitas) di internet.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan tidak ada indikasi mengarah pada tindak pidana kejahatan. Mereka hanya iseng mengikuti tren di platform digital dan ingin memviralkan akunnya,” ujar Ipda Andry Yunni di Mapolres Jember.
Edit Gambar Pakai Filter untuk Picu Kepanikan
Ipda Andry menambahkan, modus yang digunakan ketiga pemuda ini adalah mengedit foto lanskap suatu wilayah di Jember dengan menambahkan filter visual khusus sehingga menyerupai sosok penampakan pocong.
Konten rekayasa tersebut kemudian disebarkan secara masif. Akibatnya, sebagian masyarakat mengaitkan fenomena mistis buatan ini dengan modus operandi baru dari pelaku kriminalitas jalanan, seperti pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Karena saat ini sedang ada atensi terkait isu curanmor dan begal, masyarakat sempat berspekulasi tren pocong ini adalah taktik kejahatan baru untuk menakut-nakuti korban. Kami tegaskan itu tidak benar dan murni hoaks,” jelas Kanit Pidum.
Fenomena berburu konten mistis serupa diketahui tidak hanya terjadi di Jember, melainkan sempat merebak di beberapa daerah lain di Jawa Timur hingga Jakarta. Di Jember sendiri, sebaran isu digital ini sempat memicu ronda darurat di kawasan Jember Barat, pusat kota, hingga wilayah timur kabupaten.
Dilepaskan dan Diberikan Pembinaan Khusus
Karena aparat tidak menemukan adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun pelanggaran pidana berat yang merugikan materil, polisi memutuskan tidak menahan ketiga pemuda tersebut. Mereka dikembalikan ke pihak keluarga setelah diberikan pembinaan khusus dan wajib membuat surat pernyataan maaf.
Sebagai bentuk sanksi sosial, polisi juga meminta ketiganya untuk ikut aktif mengklarifikasi konten buatan mereka serta mengimbau warganet lain agar tidak meniru perbuatan tersebut.
Kendati demikian, pihak Polres Jember menegaskan bahwa penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di ruang publik tetap bisa dijerat hukum formal melalui UU ITE jika berdampak serius pada stabilitas keamanan.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial, selalu mengecek sumber informasi, dan berpikir rasional. Dibanding mengkhawatirkan isu mistis, kami mengimbau warga untuk mengaktifkan kembali siskamling di lingkungan masing-masing demi mengantisipasi kriminalitas nyata,” pungkas Ipda Andry.






