LUMAJANG, HeadlineJatim.com — Tim Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus kejahatan yang menyasar infrastruktur jaringan komunikasi. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus seorang anggota komplotan spesialis pencurian baterai tower di Lumajang, Senin (25/5/2026).
Aksi pencurian baterai lithium penyokong daya tower pemancar telekomunikasi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Deva, seorang pekerja teknisi jaringan asal Kabupaten Nganjuk.
Dalam rilis resminya, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menegaskan bahwa pengejaran intensif langsung dilakukan sesaat setelah alarm sistem pelaporan korban berbunyi. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PT, warga Kabupaten Tuban.
“Benar, dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang digunakan sebagai cadangan daya pemancar tower seluler,” ujar AKP Pras Ardinata dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang.
Modus Patroli Malam Pakai Mobil Sewaan
AKP Pras Ardinata membeberkan, dalam menjalankan aksinya komplotan ini bergerak secara terorganisasi menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi setempat. Sebelum mengeksekusi target, para pelaku terlebih dahulu berpatroli keliling menyisir area pelosok untuk mencari lokasi tower yang minim pengawasan.
“Modus operandi para pelaku ini menggunakan mobil untuk patroli mencari target. Setelah menemukan tower di wilayah Rowokangkung yang dirasa aman, mereka langsung melancarkan aksi pembongkaran,” jelasnya.
Dalam pembagian tugasnya, tersangka PT berperan sebagai pengemudi kendaraan sekaligus mengawasi situasi luar. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan.
“Saudara S turun memotong pagar pengaman lalu mengeksekusi baterai dari rak server menggunakan alat khusus. Selanjutnya, saudara PT membantu mengangkat barang bukti berbobot berat tersebut ke dalam bagasi mobil,” ungkap Kasat Reskrim.
Satu Pelaku Buron, Terancam 7 Tahun Penjara
Saat penyergapan dilakukan, tersangka S berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas. Saat ini, identitas S telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Lumajang.
Akibat insiden kriminal ini, pihak perusahaan penyedia menelan kerugian material bernilai puluhan juta rupiah, mengingat harga satuan baterai lithium industri telekomunikasi tergolong tinggi di pasaran.
Atas perbuatannya, tersangka PT kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang dan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Tersangka terancam sanksi hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.






