GRESIK, HeadlineJatim.com– Upaya peredaran narkotika jaringan antar-wilayah berhasil diputus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Gresik. Dua pria berinisial FRW (29) dan MZ (32) diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total berat barang bukti mencapai 209,38 gram.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah perkotaan Gresik.
“Petugas kami bergerak cepat melakukan pendalaman. Tersangka pertama, FRW, berhasil kami amankan lebih dulu pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, di sebuah rumah kos di Desa Yosowilangun, Manyar,” ujar AKBP Ramadhan.
Dari pengembangan keterangan FRW, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyergap MZ pada pukul 04.30 WIB di kawasan Dukun, Gresik.
Saat disergap, MZ sempat mengelak, namun tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti sabu di dalam tas miliknya serta puluhan paket siap edar yang disembunyikan di rumahnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 46 plastik klip berisi sabu dengan total berat 209,38 gram, uang tunai, timbangan elektrik, hingga sepeda motor yang digunakan untuk operasional peredaran narkoba.
Berdasarkan pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut dipasok dari jaringan di wilayah Madura. Kini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama di balik jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang bekerja di sektor swasta ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa komitmen Polres Gresik dalam memberantas narkoba tidak akan surut. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap bersinergi melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Polres Gresik juga menunjukkan sisi humanisnya dengan menyerahkan kembali sepeda motor milik warga bernama Hanif yang sebelumnya hilang dicuri.
Momen pengembalian motor ini menjadi penutup kegiatan konferensi pers, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.






