NGAWI, HeadlineJatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Seorang pelaku berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, diamankan beserta barang bukti ratusan liter solar siap edar.
Penangkapan bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, pada Sabtu malam (11/4/2026). Petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dalam kondisi beban berat serta mengeluarkan aroma solar yang menyengat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total volume mencapai 315 liter di dalam kabin kendaraan tersebut.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, mengungkapkan bahwa pelaku DS memperoleh solar subsidi tersebut dengan cara membeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.
“Pelaku mengumpulkan solar tersebut di rumahnya, lalu dipindahkan ke dalam galon untuk dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter. Harga tersebut jauh di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan aksi ilegal ini selama kurang lebih satu bulan terakhir. Saat ini, DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik penyelewengan serupa di lingkungan mereka.
“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti secara tegas,” pungkas AKP Aris.






