GRESIK, HeadlineJatim.com — Ancaman fenomena post-truth, maraknya konten judi online, hingga paparan konten negatif di media sosial memicu kekhawatiran serius dari anggota DPD RI, Dr. Lia Istifhama. Senator asal Jawa Timur ini menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran sudah sangat mendesak demi melindungi masyarakat di era digital.
Dukungan terhadap RUU Penyiaran era digital ini menguat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memasukkan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Langkah ini dinilai sebagai jawaban atas kekosongan regulasi yang mampu menjangkau ekosistem media baru.
Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menyoroti kerentanan Gen Z terhadap arus informasi yang tidak terfilter. Menurutnya, keterbukaan digital saat ini bak dua sisi mata uang yang membawa kemudahan sekaligus risiko besar.
“Kita beruntung memiliki bonus demografi dengan generasi muda yang kritis. Namun, luasnya keterbukaan digital juga menyimpan risiko nyata seperti gelombang post-truth, konten kekerasan, judi online, hingga provokasi,” ujar Ning Lia, Sabtu (9/5/2026).
Pernyataan tegas ini juga didasarkan pada hasil diskusi Ning Lia bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. Ketua KPID Jatim, Royyin Fauziana, mengungkapkan adanya ketimpangan pengawasan antara media konvensional dengan platform digital.
Saat ini, radio dan televisi relatif disiplin mengikuti aturan, namun pelanggaran justru masif terjadi di media sosial karena lemahnya pengawasan lintas platform.
“Sifat media sosial yang terbuka dan berbasis algoritma membuat konten tidak layak lebih mudah tersebar tanpa filter ketat. Siapa pun bisa jadi produsen konten tanpa proses kurasi sebagaimana lembaga penyiaran resmi,” ungkap Royyin.
Perlindungan Industri Media Lokal Jawa Timur
Selain isu konten, Ning Lia juga memberikan perhatian khusus pada keberlangsungan industri media lokal. Ia mencontohkan fakta di Jawa Timur di mana masih terdapat radio swasta dengan pendengar setia mencapai 4 juta orang setiap hari.
“Ini fakta luar biasa yang menunjukkan kearifan lokal Jatim sangat kuat. RUU Penyiaran nantinya harus mampu menciptakan keadilan aturan, baik dalam hal distribusi iklan maupun perlindungan bagi industri media lokal agar tetap berkelanjutan,” imbuh Ning Lia.
Penguatan Peran KPI dan KPID
Melalui pengesahan RUU Penyiaran, diharapkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID semakin diperkuat, terutama dalam hal perizinan dan pengawasan konten di berbagai platform. Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan adaptif terhadap disrupsi teknologi.
“Penyiaran sehat adalah keniscayaan. Kita butuh payung hukum yang mampu memastikan sharing knowledge bagi generasi muda berlangsung tanpa gangguan konten-konten merusak,” pungkas sang Senator.






