Cegah Banjir, Tim Gabungan Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik

Petugas gabungan saat membongkar bangunan di sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa Driyorejo.(Istimewa)

GRESIK, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan tindakan tegas dengan membongkar 43 bangunan liar yang berdiri di atas sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Selasa (14/4/2026). Penertiban ini merupakan langkah antisipasi ancaman banjir sekaligus upaya penataan ruang di wilayah selatan Gresik.

Read More

Operasi gabungan tersebut melibatkan ratusan personel dari Satpol PP Provinsi Jatim, Satpol PP Kabupaten Gresik, TNI, Polri, hingga petugas PLN. Fokus utama aksi ini adalah mengembalikan fungsi asli drainase yang selama ini terhambat oleh keberadaan bangunan permanen tak berizin.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda Nomor 02 Tahun 2022 dan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Fokus utamanya adalah memastikan infrastruktur drainase berfungsi optimal agar air dapat mengalir lancar, terutama saat intensitas hujan tinggi. Kami ingin memastikan hak publik atas lingkungan yang bebas banjir terpenuhi,” ujar Sinaga di sela penertiban.

Meskipun menggunakan satu unit alat berat ekskavator untuk merobohkan bangunan permanen, seluruh proses berjalan kondusif. Sebelum pembongkaran dimulai, petugas bersama pemilik bangunan terlebih dahulu mengosongkan barang-barang secara mandiri untuk meminimalkan kerugian materiil warga terdampak.

Kelancaran aksi ini didukung koordinasi ketat lintas instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Dinas Perhubungan, hingga tim kesehatan yang bersiaga di lokasi.

Hingga sore hari, situasi di sepanjang wilayah Driyorejo dilaporkan aman dan terkendali. Sinaga berharap penertiban ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di area resapan atau saluran air.

“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat tidak menyalahi aturan pemanfaatan lahan demi kepentingan keselamatan publik dan pencegahan bencana di masa mendatang,” pungkasnya.

Related posts