PATI-JAWA TENGAH, HeadlineJatim.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati masih mendalami laporan dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hingga saat ini, perkara berada pada tahap penyidikan awal, sementara aparat belum mengumumkan secara resmi jumlah korban terverifikasi maupun status hukum terlapor.
Kasus ini mencuat ke ruang publik sejak akhir April 2026 setelah adanya laporan yang masuk ke kepolisian. Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, sebagaimana dikutip Detikcom pada 29 April 2026, membenarkan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya dan penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pati.
“Iya benar, memang TKP di wilayah Tlogowungu. Untuk kasus ini sudah penanganan di Satreskrim Polresta Pati,” ujarnya.
Perkembangan penanganan perkara juga dilaporkan Murianews yang mengutip keterangan Kepala Satreskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widyaama. Dalam pemberitaan tersebut, penyidik disebut telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah memperoleh bukti permulaan dan keterangan saksi. Meski demikian, kepolisian belum merinci lebih lanjut terkait penetapan tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap.
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyampaikan keterangan terkait dugaan pola peristiwa berdasarkan pendampingan terhadap korban. Dalam wawancara yang dikutip media nasional, ia menyebut terdapat dugaan modus pemaksaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap santriwati.
“Jadi modus terduga pelaku, jam 12 malam dia menghubungi santriwati untuk diminta datang dan melakukan aktivitas tertentu. Dalam beberapa kejadian, lebih dari satu korban disebut berada dalam situasi tersebut. Di situlah terjadi peristiwa hukum berupa pemaksaan,” ujarnya dalam wawancara, Jumat (1/5/2026).
Ali juga menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap korban dalam lingkungan pesantren. Menurutnya, korban berada dalam posisi rentan sehingga menghadapi konsekuensi jika menolak permintaan terduga pelaku.
“Kalau tidak mau, maka ada ancaman akan dikeluarkan dari pondok pesantren,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jumlah korban berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dari pendampingan disebut lebih dari satu dan berpotensi bertambah. Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati disebut telah melakukan pendampingan terhadap korban. Dalam pemberitaan Detikcom, sejumlah korban dilaporkan baru berani melapor setelah keluar dari lingkungan pesantren, dengan pertimbangan tekanan psikologis serta keterbatasan akses pelaporan sebelumnya.
Dalam konteks hukum, informasi yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari proses pembuktian awal yang harus diuji melalui alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi, dokumen, serta kemungkinan pemeriksaan medis. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan medis atau visum korban secara terbuka kepada publik.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi selama proses penyidikan berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini masih dalam tahap pengembangan oleh Polresta Pati. Kepolisian menyatakan setiap perkembangan akan disampaikan sesuai prosedur, sementara lembaga terkait didorong memastikan perlindungan terhadap korban serta menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sumber Referensi
1. Detikcom (29 April–Mei 2026)
2. Murianews
3. Wawancara kuasa hukum korban (dikutip media nasional)
4. Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati
Catatan Redaksi (SOP KPI)
✔ Menggunakan atribusi jelas (kuasa hukum vs aparat)
✔ Memisahkan klaim vs fakta hukum
✔ Menghindari detail eksplisit sensitif
✔ Tidak mengunci jumlah korban sebagai fakta final
✔ Menjaga asas praduga tak bersalah
✔ Siap publish CMS Headline.Jatim






