Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan

SIDOARJO, HeadlineJatim.com — Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MNH dan MR.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menjalankan aksinya di rumah kosong bertuliskan “Rumah Dijual” untuk mengecoh warga sekitar dan menghindari kecurigaan pihak berwajib.

Read More

“Para tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kontrakan tersebut. Modus ini dilakukan agar aktivitas mereka tidak terdeteksi oleh masyarakat,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Keuntungan Menggiurkan dari Pengoplosan

Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat suntik khusus untuk memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg.

Dari satu tabung hasil oplosan tersebut, para tersangka meraup keuntungan berlipat. Dengan modal empat tabung subsidi senilai total Rp 80.000, mereka menjual kembali tabung 12 kg hasil oplosan seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000.

“Estimasi keuntungan bersih dari satu tabung 12 kg mencapai Rp 80.000. Setiap minggu, mereka mampu mendistribusikan sedikitnya 60 tabung ke wilayah luar kota seperti Gresik dan Lamongan,” terang Kapolresta.

Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali sepekan, sindikat ini diperkirakan meraup omzet keuntungan mencapai Rp 19,2 juta per bulan. Selain dua tersangka yang tertangkap, polisi kini tengah memburu satu pelaku lain berinisial RD yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ratusan Tabung Disita sebagai Barang Bukti

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit mobil pikap yang digunakan untuk distribusi, timbangan elektrik, alat suntik besi, serta total 412 tabung gas. Rinciannya meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung isi 3 kg bersubsidi, dan 109 tabung isi 12 kg hasil oplosan.

Atas perbuatannya, tersangka MNH dan MR dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Related posts