Polres Gresik Gerebek Gudang Solar Subsidi Ilegal, 17 Ton BBM Diamankan

GRESIK, HeadlineJatim.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam skala besar di wilayah pesisir utara. Sebanyak 17.000 liter atau sekitar 17 ton solar subsidi berhasil disita dari dua gudang berbeda di Kecamatan Ujungpangkah dan Kecamatan Panceng.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait kelangkaan solar yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Read More

Gudang pertama yang digerebek petugas berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Di lokasi ini, polisi menemukan aktivitas penyimpanan ilegal yang disamarkan dalam bangunan tertutup.

“Di lokasi pertama, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” ujar AKBP Ramadhan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke titik kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di sana, polisi kembali menemukan 8.000 liter solar yang disimpan dalam 9 tangki penampungan.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial ZA (46). Selain belasan ribu liter solar, sejumlah barang bukti pendukung turut disita, antara lain dua unit mesin diesel, tiga unit pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal.

Tersangka ZA kini telah mendekam di Rutan Polres Gresik. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

Kapolres menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen jajaran Polres Gresik dalam mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Ia juga meminta warga untuk tetap proaktif dalam melaporkan praktik kecurangan distribusi BBM di lingkungan mereka.

“Masyarakat dapat memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di nomor 0811882006. Kerahasiaan pelapor kami jamin sepenuhnya,” pungkasnya.

Related posts