Lagu ‘Erika’ dan Chat Mahasiswa, Seret ITB–UI ke Pusaran Viral Pelecehan Verbal

Tangkapan layar video viral.

SURABAYA, HeadlineJatim.com —Video lama berjudul “OSD HMT ITB – Erika (Aeroexpo).mp4” kembali viral dan menyeret nama kampus elite ke dalam polemik nasional soal budaya mahasiswa dan batas etika.

Read More

Video yang diunggah akun YouTube @donifrandian pada 2 Februari 2012 itu awalnya hanyalah dokumentasi pertunjukan Orkes Semi Dangdut Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung. Namun, lebih dari satu dekade kemudian, konten tersebut berubah menjadi sorotan publik karena lirik lagu “Erika” yang dinilai vulgar dan berkonotasi seksual.

Data video itu tampak sederhana dengan tiga belas ribu dua belas (13.012) kali penayangan, 56 tanda suka, dan diunggah oleh akun dengan lima pelanggan. Namun kini, ia menjadi bukti bahwa lagu tersebut telah lama beredar di lingkungan kampus.

Lagu “Erika” diketahui bukan karya industri musik, melainkan bagian dari tradisi internal mahasiswa tambang yang diwariskan secara turun-temurun dalam kultur organisasi.

Selama bertahun-tahun, lagu ini hidup di ruang terbatas, yakni panggung acara internal dan kegiatan himpunan. Namun ketika kembali viral di media sosial pada 2026, konteksnya berubah.

Publik menilai lirik lagu tersebut mengandung unsur objektifikasi perempuan dan berpotensi menjadi bentuk pelecehan verbal yang dinormalisasi dalam budaya mahasiswa.

Kritik semakin menguat karena lagu itu dibawakan dalam forum kemahasiswaan di lingkungan kampus ternama. Bahkan, keterlibatan sebagian mahasiswi dalam penampilan tersebut turut memicu perdebatan tentang batas antara partisipasi dan internalisasi budaya yang problematik.

Kontroversi ini juga mengingatkan publik pada kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Kasus tersebut bermula dari percakapan grup mahasiswa yang berisi candaan seksual bernuansa merendahkan perempuan. Peristiwa itu berujung pada pemeriksaan internal dan ancaman sanksi akademik.

Jika dibandingkan, kedua kasus menunjukkan pola serupa, di Institut Teknologi Bandung, pelecehan verbal muncul dalam bentuk lagu dan ekspresi kolektif di ruang publik, sementara di Universitas Indonesia terjadi dalam percakapan digital di ruang privat.

Namun substansinya sama, candaan seksual yang berpotensi merendahkan martabat perempuan.

Pakar: Lebih Berat ke Etika, Pidana Harus Diuji Ketat

Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho, menilai kontroversi lagu “Erika” harus dilihat dari dua sisi, yakni etika sosial dan aspek hukum.

“Kontroversi muncul karena lirik lagu dinilai vulgar, berkonotasi seksual, dan dianggap merendahkan perempuan serta mengandung objektifikasi,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Dari Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho, S.H.,M.Hum.

Dari perspektif etika, ia menilai kritik publik cukup beralasan.

Mahasiswa, menurutnya, tidak hanya bertindak sebagai individu, tetapi juga representasi institusi akademik.

“Ketika karya dengan lirik vulgar ditampilkan dalam forum organisasi, yang dinilai bukan sekadar selera seni, tetapi sensitivitas gender, kepatutan, dan budaya organisasi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa persoalan utama terletak pada konteks, lagu dibawakan secara kolektif, di lingkungan kampus, dan berpotensi menormalisasi candaan seksis.

Namun dari sisi hukum, ia menegaskan bahwa tidak semua ekspresi vulgar otomatis masuk kategori tindak pidana.

“Harus diuji unsur deliknya. Misalnya, apakah ada korban spesifik dalam penghinaan, atau apakah memenuhi unsur pelecehan seksual non-fisik maupun pelanggaran kesusilaan,” tegasnya.

Jika lagu tersebut hanya berisi narasi umum tanpa subjek yang dirugikan secara langsung, pembuktiannya dalam hukum pidana menjadi lebih sulit.

“Karena itu, kasus ini lebih kuat berada di ranah etika dan tata kelola organisasi kemahasiswaan, sementara untuk masuk ke ranah pidana harus diuji lebih ketat,” tambahnya.

Era Digital dan Koreksi Sosial

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik yang selama ini dianggap “tradisi” dalam kelompok tidak lagi kebal dari sorotan publik.

Era digital telah mengubah ruang privat menjadi konsumsi publik. Apa yang dulu dianggap wajar kini diuji secara etika dan bahkan berpotensi berimplikasi hukum.

Kasus “Erika” di ITB dan percakapan mahasiswa di UI memperlihatkan satu benang merah: adanya normalisasi pelecehan verbal dalam budaya kolektif, serta kaburnya batas antara humor dan pelanggaran.

Dari sebuah video lama dengan belasan ribu penayangan, isu ini berkembang menjadi diskursus nasional tentang kebebasan berekspresi, etika kampus, dan perlindungan martabat perempuan.

Dan satu hal menjadi jelas yakni di era digital seperti saat ini, tidak ada lagi ruang yang benar-benar privat bagi budaya yang problematik.

Related posts