BONDOWOSO, HeadlineJatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, petugas mengamankan lima orang tersangka dari lima kasus berbeda beserta ribuan butir obat keras berbahaya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain, menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka merupakan buah dari penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir di sejumlah titik rawan.
“Kami berhasil mengungkap lima kasus sekaligus dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat ini semuanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Deky Julkarnain.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 8,52 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 6.265 butir pil putih berlogo ‘Y’ yang kerap disalahgunakan sebagai obat keras ilegal.
Menurut AKP Deky, peredaran pil koplo berlogo Y dan sabu di Bondowoso masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan generasi muda. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar bandar besar di balik jaringan ini.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran hingga ke akarnya guna melindungi masyarakat Bondowoso dari dampak buruk zat terlarang,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Kelima tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Bondowoso turut mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.






