Foto Ilustrasi mengunakan AI oleh tim grafis
JEMBER, HeadlineJatim.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum mahasiswa Universitas Jember (Unej). Terduga pelaku berinisial JEM, mahasiswa angkatan 2023, disebut-sebut telah memangsa belasan korban yang mayoritas merupakan sesama rekan mahasiswa.
Isu ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp dan foto terduga pelaku viral di platform X (Twitter) dan Instagram. JEM disebut berasal dari Fakultas Hukum (FH) Unej.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, jumlah korban diduga mencapai belasan orang. Seorang mahasiswi berinisial FR mengungkapkan bahwa kabar tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak Kamis malam.
“Informasi yang beredar korbannya sudah sekitar 14 hingga 15 orang. Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah mengambil foto bagian sensitif mahasiswi secara diam-diam,” ujar FR, Jumat (17/4/2026).
FR menjelaskan, aksi JEM terbongkar saat ponsel miliknya dipinjam oleh seorang teman. Di dalam galeri ponsel tersebut, ditemukan banyak foto mahasiswi yang diambil dengan teknik zoom (diperbesar) pada bagian dada dan bokong tanpa izin.
“Bahkan ada kesaksian dari teman sekolahnya dulu bahwa perilaku menyimpang ini diduga sudah dilakukan sejak masa SMA,” imbuh mahasiswi tingkat akhir tersebut.
Merespons kabar miring tersebut, Wakil Ketua Humas Universitas Jember, Iim Fahmi Ilman, membenarkan bahwa pihak kampus telah menerima laporan mengenai isu yang beredar luas di media sosial itu.
“Kami sangat menyesalkan dan prihatin jika hal ini betul terjadi. Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi, apalagi di lingkungan dunia pendidikan,” tegas Iim saat dikonfirmasi wartawan.
Iim menyatakan, pihak rektorat melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Jember kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Satgas PPKS sedang melakukan pendalaman cerita dan mengumpulkan bukti-bukti. Kami ingin memastikan apakah yang bersangkutan benar mahasiswa Fakultas Hukum dan bagaimana kronologi sebenarnya,” jelasnya.
Sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP), hasil penyelidikan Satgas PPKS nantinya akan diserahkan kepada pimpinan universitas untuk menentukan sanksi tegas jika terduga pelaku terbukti bersalah.
“Satgas akan menyelidiki terlebih dahulu. Hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan fakultas maupun universitas untuk langkah selanjutnya, termasuk pemberian sanksi,” pungkas Iim.






