Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Polres Jember Ringkus Mobil Modifikasi

Mobil hasil modifikasi para tersangka penimbun BBM bersubsidi.(Foto:Humas)

JEMBER, HeadlineJatim.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur.

Read More

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke dalam jerigen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dalam pengisian BBM di sebuah SPBU di wilayah Silo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidter bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan dan pembuntutan pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku tergolong cukup rapi dengan menggunakan mesin pompa tambahan.

“Kami amankan satu buah mobil Carry termodifikasi untuk pengisian bahan bakar jenis Pertalite, langsung disambungkan menggunakan selang dan juga mesin Sanyo (pompa air, red) ke jerigen-jerigen yang ada di mobil maupun di rumah pelaku,” ujar Ipda Harry Sasono saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Rabu (15/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial FS, warga Kecamatan Silo. Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 8 jerigen berisi total 240 liter Pertalite yang baru saja diambil dari SPBU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FS diketahui beraksi seorang diri. BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke pengecer atau unit Pertamini dengan harga yang lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

“Tujuannya untuk dijual ke Pertamini-Pertamini. Dia jual lagi di angka Rp11.700, kemudian Pertamini menjualnya seharga Rp12.000 per liter,” tambah Harry.

Selain mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti, kata Harry, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk operator SPBU, untuk mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak lain dalam memuluskan aksi pengisian berulang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka FS terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.

Related posts