Diduga Aniaya Anak Tiri Pakai Cambuk, Pria di Lumajang Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi oleh tim grafis.

LUMAJANG, HeadlineJatim.com– Seorang pria berinisial MU (35) di Lumajang diringkus polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya. Nahasnya, korban yang dianiaya tersebut masih balita dan duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Read More

Aksi penganiayaan ini terjadi di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kasus dugaan KDRT ini terungkap setelah warga sekitar yang merasa curiga dan iba dengan kondisi korban melapor ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, jajaran Polres Lumajang langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya penangkapan terkait kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur tersebut. Ia menjelaskan bahwa motif kemarahan pelaku dipicu hal sepele.

“Kejadian bermula saat pelaku mencari korban yang tidak ada di rumah. Korban ternyata sedang bermain di rumah tetangga. Saat disuruh pulang dan sampai di rumah, korban justru dimarahi oleh pelaku,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Emosi yang tidak terkendali membuat MU tega melakukan tindakan fisik yang brutal kepada anak istrinya tersebut. Korban didorong hingga tersungkur dan terluka, lalu diseret ke kamar mandi untuk disiram air secara paksa.

“Bahkan, jari tangan pelaku sempat dimasukkan secara paksa ke dalam mulut korban. Tak sampai di situ, pelaku juga memukul punggung korban menggunakan cambuk hingga mengalami luka memar yang cukup parah,” tambahnya.

Saat ini, MU beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang. Kasus kekerasan terhadap anak ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. Polisi masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada motif lain atau trauma mendalam yang dialami korban.

Related posts