Polisi saat Proses Lidik Kasus Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Tegal Besar, Jember.(Istimewa)
JEMBER, HeadlineJatim.com — Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Jember akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Jember resmi menetapkan seorang sopir truk berinisial F (25) sebagai tersangka kasus penyelewengan solar subsidi.
Warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo tersebut terbukti menyalahgunakan surat rekomendasi dan barcode milik petani untuk mendapatkan bio solar di SPBU 54.681.11, Jalan Teuku Umar, kawasan Tegal Besar.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa yang terjadi pada 14 Maret lalu, kami menetapkan saudara F sebagai tersangka. Ia diduga kuat menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak para petani,” ujar Ipda Harry Sasono, Jumat (8/5/2026).
Modus Catut Barcode Petani
Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak oleh anggota DPRD Jember, David Handoko Seto. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka F mendapatkan kuasa dari sejumlah petani untuk mengambil solar subsidi.
Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan. F diduga mencatut empat barcode milik petani lain tanpa izin. Ironisnya, solar yang berhasil didapatkan tidak diserahkan kepada para petani pemilik hak, melainkan dijual kembali ke masyarakat umum dengan harga non-subsidi.
“Tersangka menggunakan surat rekomendasi resmi yang dikuasakan petani, namun ia juga memakai barcode milik petani lainnya secara ilegal. BBM tersebut kemudian dijual ke pasar bebas demi keuntungan pribadi,” tegas Harry.
Kejar Pelaku Lain yang Buron
Polisi kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. Penyidik mengantongi informasi adanya satu terduga pelaku yang membawa kabur kendaraan pengangkut BBM usai melakukan pengisian di SPBU.
Berdasarkan pengakuan tersangka F, kendaraan tersebut sempat disembunyikan di kediaman seseorang sebelum orang tersebut menghilang. Saat ini, identitas pelaku yang melarikan diri telah dikantongi polisi dan dalam proses pengejaran.
Proses Hukum Menuju P21
Saat ini, penyidik Unit Tipidter Polres Jember sedang merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Polisi memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan semakin diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami sedang melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan,” pungkasnya.






