Inilah Profil Aris Mukiyono, Dari Deretan Prestasi ESDM Jatim hingga Terseret Kasus Pungli Perizinan Tambang

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Nama Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M. selama ini dikenal sebagai sosok teknokrat yang berada di balik sejumlah upaya pembenahan sektor energi dan pertambangan di Jawa Timur.

Namun, di tengah rekam jejak tersebut, ia kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) perizinan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Read More

Aris Mukiyono dilantik sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur pada 22 Agustus 2024. Berangkat dari latar belakang teknik dan manajemen, ia dikenal mengusung pendekatan berbasis data dan sistem dalam membenahi sektor yang selama ini dikenal kompleks dan sarat kepentingan.

Selama menjabat, Aris menggulirkan sejumlah kebijakan strategis, terutama dalam tata kelola pertambangan. Salah satu langkah utamanya adalah menginisiasi integrasi data produksi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan sistem pendapatan daerah. Kebijakan ini ditopang oleh basis data yang cukup besar, yakni 279 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi aktif dan 81 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) aktif, dengan total produksi mencapai sekitar 18,4 juta ton pada 2025.

Melalui integrasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan akurasi perhitungan pajak serta menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor tambang. Upaya ini juga menjadi bagian dari dorongan transparansi dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Di sisi lain, Aris juga mendorong digitalisasi perizinan melalui penerapan sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) berbasis self service. Sistem ini memungkinkan perusahaan tambang melakukan input data secara mandiri, dengan tujuan mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, serta mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memicu penyimpangan.

Tak hanya di sektor tambang, Aris turut berperan dalam penguatan pengawasan energi subsidi. Ia aktif mengawal distribusi BBM subsidi dan LPG 3 kilogram melalui koordinasi dengan regulator serta penambahan pangkalan dan pengawasan harga sesuai ketentuan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat.

Di bidang kelistrikan, capaian lain yang menonjol adalah meningkatnya rasio elektrifikasi Jawa Timur yang mencapai sekitar 99,6 persen. Fokus diarahkan pada perluasan akses listrik ke wilayah terpencil serta penyambungan bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, ia juga terlibat dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Jawa Timur sebagai bagian dari agenda transisi energi nasional melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan infrastruktur energi masa depan.

Namun, di tengah berbagai capaian tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap adanya dugaan praktik pungli dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara senyap sejak pertengahan April.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyebut dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka, yakni AM (Aris Mukiyono) selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS (Ony Setiawan) selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap modus yang digunakan terbilang sistematis. Proses penerbitan izin disebut sengaja diperlambat meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap. Sistem Online Single Submission (OSS) hanya dijadikan formalitas administratif, sementara praktik di lapangan berjalan berbeda. Pemohon yang tidak memberikan uang harus menunggu tanpa kepastian, sedangkan pemohon yang memenuhi permintaan diduga memperoleh percepatan penerbitan izin.

Besaran pungutan yang diminta bervariasi. Untuk perpanjangan izin pertambangan, pemohon diduga diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara untuk pengajuan izin baru berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta. Pada pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total perizinan bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Dari praktik tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp2.369.239.765,49 yang diduga berasal dari pungli. Uang itu disebut dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada kepala dinas, meskipun layanan perizinan seharusnya tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang sah.

Kasus ini mencapai puncaknya setelah Dr. Ir. Aris Mukiyono ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (17/04/2026). Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah upaya reformasi dan digitalisasi yang sebelumnya digulirkan. Di satu sisi, berbagai capaian menunjukkan dorongan menuju tata kelola yang lebih transparan. Namun di sisi lain, dugaan praktik pungli yang terungkap menunjukkan masih adanya celah dalam implementasi di lapangan.

Related posts