Kuasa Hukum tergugat, Dedy Siringoringo, Hidayat, dan M Dally Barmassyah dari Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners yang mewakili Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya.
SURABAYA, HeadlineJatim.com — Sengketa kepemilikan saham PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Wei Ming Cheng mempersoalkan keabsahan peralihan saham perusahaan, yang sebelumnya disebut telah dilakukan secara sah saat almarhum masih hidup.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek korporasi, tetapi juga menyeret dinamika hubungan keluarga yang kini berujung di meja hijau.
Kuasa hukum tergugat dari Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners yang mewakili Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan saham telah dilakukan sesuai ketentuan hukum perusahaan melalui mekanisme resmi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Februari 2022.
“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam RUPSLB tanggal 25 Februari 2022, dan pembayaran atas saham tersebut telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” tegas tim kuasa hukum, Rabu (15/4/2026).
PT Hasil Karya sendiri merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak 2003. Almarhum Wei Ming Cheng tercatat menjadi pemegang saham sejak 2010 dengan kepemilikan 568.750 lembar saham sebelum akhirnya dialihkan sepenuhnya pada 2022.
Dalam RUPSLB tersebut, saham milik almarhum disebut dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan yang bertindak sebagai penerima kuasa resmi, sekaligus diikuti pengunduran diri almarhum dari jabatan direktur perseroan.
“Dengan selesainya proses peralihan tersebut, secara hukum almarhum Wei Ming Cheng tidak lagi memiliki saham pada PT Hasil Karya,” jelas kuasa hukum.
Namun sengketa muncul setelah pihak ahli waris mengajukan gugatan pasca wafatnya almarhum. Mereka mempersoalkan proses pengalihan saham dengan alasan tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima dividen selama almarhum masih hidup.
Pihak tergugat menilai langkah tersebut janggal karena keberatan baru disampaikan setelah almarhum meninggal dunia. Mereka bahkan menyebut kondisi itu sebagai ironi hukum dalam perkara ini.
“Keberatan baru muncul setelah almarhum wafat. Padahal jika disampaikan saat beliau masih hidup, persoalan ini kemungkinan tidak akan berkembang menjadi sengketa seperti sekarang,” ujar kuasa hukum tergugat.
Lebih lanjut, pihak tergugat mengungkap bahwa sengketa serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023. Namun, penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan pada akhir tahun yang sama, sehingga tidak berlanjut ke proses hukum pidana.
“Penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sebelumnya telah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambahnya.
Meski demikian, perkara kini bergulir di jalur perdata dengan fokus pada keabsahan pengalihan saham serta klaim hak ahli waris atas aset perusahaan tersebut.
Pihak tergugat menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti persidangan berdasarkan fakta yang ada,” tegas kuasa hukum.
Dengan bergulirnya perkara ini di pengadilan, sengketa PT Hasil Karya menjadi sorotan karena mempertemukan klaim ahli waris dengan dokumen peralihan saham yang telah dilakukan bertahun sebelumnya. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah transaksi tersebut tetap sah secara hukum atau justru membuka ruang baru bagi klaim waris yang diajukan.






