Tiga tersangka praktik pungli perizinan tambang.
SURABAYA, HeadlineJatim.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat penting sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang sebesar Rp2.369.239.765,49.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan secara senyap sejak pertengahan April.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara senyap. Setelah memperoleh bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan, kami langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” kata Wagiyo di pers room Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (11/4).
Menurut Wagiyo, dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dari Dinas ESDM Jatim.
“Kami menetapkan AM (Aris Mukiyono, red), Kepala Dinas ESDM Jatim, Om (Ony Setiawan, red), Kepala Bidang Pertambangan, dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah,” tegasnya.

Wagiyo mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka terbilang sistematis. Proses penerbitan izin diduga sengaja diperlambat meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap. Sistem Online Single Submission (OSS) hanya dijadikan tameng administratif, sementara praktik di lapangan berjalan berbeda.
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut harus menunggu tanpa kepastian. Sebaliknya, pemohon yang memenuhi permintaan diduga mendapatkan percepatan proses penerbitan izin.
Tarif pungli yang dipatok pun tidak kecil. Untuk perpanjangan izin pertambangan, pemohon diduga diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin baru, nominalnya berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Tak hanya sektor pertambangan, pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) juga diduga menjadi ladang pungli. Pemohon disebut diminta membayar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total pungutan per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegas Wagiyo.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita uang sebesar Rp2.369.239.765,49 yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut.
Kejati Jatim memastikan penanganan perkara ini belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.






