LUMAJANG, HeadlineJatim.com – Tim Satresmob Polres Lumajang berhasil meringkus 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan Kepala Desa (Kades) Pakel, Sampurno (45). Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga kuat merupakan “orang suruhan” yang diperintah oleh pihak tertentu.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang berstatus sebagai saksi, sementara 10 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai terduga pelaku.
“Total ada 16 orang yang diperiksa. Untuk 10 orang masih kami dalami secara intensif karena diduga kuat sebagai pelaku kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Alex dalam keterangan rilisnya di Mapolres Lumajang, Jumat (17/4/2026).
AKBP Alex menjelaskan, penyidik menemukan indikasi bahwa para pelaku tidak bergerak atas inisiatif pribadi. Polisi mensinyalir adanya perintah dari pihak lain yang melatarbelakangi aksi brutal di Kecamatan Gucialit tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dua dari 10 terduga pelaku, yakni berinisial FA dan BK, terindikasi kuat sebagai inisiator atau penggerak lapangan.
“Pelaku ini diduga kuat sebagai orang suruhan. Inisial FA dan BK terindikasi sebagai inisiator yang didasari adanya kesalahpahaman pada Selasa lalu,” jelas Alex.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa ini. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pengeroyokan tersebut.
Atas tindakan anarkisnya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Terhadap 10 orang terduga pelaku, kami terapkan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dan pasal terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.






