Sengketa Surat Ijo Surabaya: Jejak Kolonial yang Belum Usai Mengetuk Pintu Warga

SURABAYA, Headlinejatim.com – Polemik Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) di Surabaya kembali menjadi perhatian publik. Di balik perdebatan mengenai hak atas tanah, retribusi, dan kepastian hukum bagi warga, tersimpan sejarah panjang yang berakar pada sistem pertanahan kolonial Hindia Belanda.

Pembahasan mengenai hubungan antara tanah partikelir, tuan tanah, gemeentegrond, dan Surat Ijo kembali mencuat setelah akun Instagram @soerabaia_cityofheroes mengunggah konten edukatif berjudul “Antara Tanah Partikelir, Tuan Tanah, dan Surat Ijo di Surabaya (Bagian 2)” pada awal Juni 2026. Unggahan tersebut mengulas bagaimana sejumlah kawasan strategis Surabaya modern memiliki keterkaitan dengan sejarah tanah partikelir pada masa kolonial.

Read More

Wilayah yang disebut antara lain Ketabang, Keputran, Darmo, Kupang, Gubeng, Wonokromo, Ngagel, Gunungsari, Ampel, Pegirian, hingga Sidotopo. Kawasan-kawasan tersebut berkembang melalui proses panjang yang melibatkan kepemilikan swasta, ekspansi kota kolonial, hingga pengambilalihan aset oleh pemerintah kota.

Surabaya Kolonial dan Sistem Tanah Partikelir

Sejarah mencatat bahwa tanah partikelir merupakan lahan yang berada di bawah penguasaan individu maupun perusahaan swasta dengan hak-hak tertentu yang diberikan pemerintah kolonial. Dalam praktiknya, para pemilik tanah dapat menarik sewa dan berbagai kewajiban dari penduduk yang tinggal di atas lahan tersebut.

Gambaran mengenai Surabaya pada masa itu juga dapat dilihat melalui video YouTube berjudul “Dokumenter Lengkap – Rekaman Langka Surabaya 1929–1930 | Kota Pahlawan Sebelum Revolusi” yang dipublikasikan pada 16 Mei 2025. Dokumenter tersebut menampilkan rekaman visual Surabaya era kolonial dengan aktivitas perdagangan, jalur trem, kawasan pelabuhan, jalan raya, serta lingkungan permukiman yang menjadi bagian dari perkembangan kota terbesar di Hindia Belanda bagian timur.

Rekaman tersebut memperlihatkan bagaimana Surabaya tumbuh sebagai pusat perdagangan dan administrasi kolonial. Namun di balik kemajuan itu, terdapat struktur sosial yang memperlihatkan perbedaan antara kawasan elite Eropa, wilayah perdagangan, dan kampung-kampung pribumi yang sering kali berada di posisi kurang menguntungkan dalam tata ruang kolonial.

Konflik Sosial dan Perlawanan Warga

Konten sejarah yang diunggah @soerabaia_cityofheroes menyebut bahwa praktik sejumlah tuan tanah yang membebani penyewa pribumi dengan pajak tinggi serta ancaman penggusuran memicu perlawanan masyarakat.

Dalam narasi tersebut disebutkan tokoh Sarekat Islam (SI), Mas Rawirodihardjo dari Kampung Ondomohen dan Sadikin atau Pak Siti dari Kampung Kedondong, sebagai penggerak aksi penolakan terhadap sistem yang dianggap merugikan rakyat.

Perlawanan dilakukan melalui pemogokan pembayaran pajak yang berlangsung selama beberapa tahun dan berujung pada proses hukum di Raad van Justitie atau pengadilan kolonial Belanda. Dalam catatan yang dikutip akun tersebut, gugatan warga akhirnya memperoleh kemenangan pada tahun 1916.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa konflik pertanahan di Surabaya bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan perjuangan sosial dan politik masyarakat pribumi pada masa kolonial.

Dari Gemeentegrond Menjadi Surat Ijo

Meningkatnya konflik sosial mendorong Pemerintah Kota Surabaya pada masa kolonial atau Gemeente Soerabaja melakukan intervensi.

Menurut narasi sejarah yang dipublikasikan @soerabaia_cityofheroes, pemerintah kolonial mulai membeli kembali sejumlah tanah partikelir sejak sekitar 1910. Tanah-tanah tersebut kemudian diubah statusnya menjadi gemeentegrond atau tanah milik pemerintah kota.

Sejak saat itu, warga yang sebelumnya membayar sewa kepada pemilik swasta beralih membayar kepada pemerintah kota. Sistem inilah yang kemudian berlanjut hingga masa kemerdekaan Indonesia dan berkembang menjadi mekanisme yang kini dikenal masyarakat sebagai Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT).

Kajian Akademik: Polemik yang Bertahan Puluhan Tahun

Persoalan Surat Ijo telah lama menjadi perhatian akademisi dan peneliti.

Dalam artikel UNAIR News berjudul “Soroti Polemik Surat Ijo dengan Bedah Buku Arek Suroboyo Menggugat” yang dipublikasikan pada 27 November 2020, dijelaskan bahwa polemik Surat Ijo telah berlangsung selama puluhan tahun dan belum menemukan titik temu yang memuaskan semua pihak.

Dalam publikasi tersebut disebutkan bahwa pemegang Surat Ijo merupakan warga yang menempati tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Surabaya dan diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kajian lain dari Dr. Sukaryanto, akademisi dan peneliti sejarah Universitas Airlangga melalui tulisan “Konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya” yang diterbitkan dalam BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, menjelaskan bahwa konflik Surat Ijo tidak dapat dipisahkan dari sejarah penguasaan tanah, kebijakan negara, serta perubahan tata ruang kota sejak masa kolonial hingga era modern.

Sementara itu, Prof. Dr. Purnawan Basundoro, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, dalam berbagai forum sejarah perkotaan menekankan pentingnya memahami sejarah kota untuk membaca persoalan sosial kontemporer, termasuk persoalan agraria dan ruang hidup warga perkotaan.

Upaya Penyelesaian dan Kepastian Hukum

Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada warga pemegang IPT.

Melalui publikasi resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya pada 15 Oktober 2024, Pemkot Surabaya menyerahkan 39 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada warga pemegang IPT.

Kepala BPKAD Kota Surabaya saat itu menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa menghilangkan status aset daerah yang dikelola pemerintah kota.

Selanjutnya, dalam publikasi BPKAD Surabaya pada 17 Oktober 2024, Pemkot menyebut skema HGB di atas HPL sebagai salah satu solusi yang dapat dimanfaatkan pemegang Surat Ijo karena memberikan legalitas yang lebih kuat dibanding hanya memegang dokumen IPT.

Meski demikian, perdebatan mengenai status tanah, hak warga, nilai retribusi, dan masa depan Surat Ijo masih terus berlangsung hingga saat ini.

Warisan Sejarah yang Masih Hidup

Surat Ijo bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Ia merupakan bagian dari warisan sejarah panjang yang memperlihatkan bagaimana sistem pertanahan kolonial meninggalkan jejak hingga kehidupan masyarakat modern.

Dari tanah partikelir milik swasta, kemudian menjadi gemeentegrond milik pemerintah kolonial, hingga berubah menjadi aset pemerintah daerah setelah Indonesia merdeka, perjalanan Surat Ijo memperlihatkan bahwa sejarah tidak selalu tinggal di museum atau arsip. Ia hadir dalam ruang hidup warga, dalam tagihan retribusi, dalam sengketa hukum, dan dalam harapan akan kepastian hak atas tanah.

Lebih dari satu abad setelah konflik tanah partikelir mengguncang Surabaya, pertanyaan yang sama masih terdengar: bagaimana menghadirkan keadilan bagi warga tanpa mengabaikan aturan hukum dan kepentingan publik?

Di situlah jejak kolonial itu masih mengetuk pintu warga Surabaya hingga hari ini.

“Tanah tidak pernah benar-benar diam; ia menyimpan ingatan tentang kuasa, luka, dan harapan yang diwariskan.”

Catatan Sumber Verifikasi Redaksi

1. Instagram @soerabaia_cityofheroes, unggahan “Antara Tanah Partikelir, Tuan Tanah, dan Surat Ijo di Surabaya (Bagian 2)”, diakses Juni 2026.

2. YouTube, “Dokumenter Lengkap – Rekaman Langka Surabaya 1929–1930 | Kota Pahlawan Sebelum Revolusi”, dipublikasikan 16 Mei 2025.

3. UNAIR News, “Soroti Polemik Surat Ijo dengan Bedah Buku Arek Suroboyo Menggugat”, 27 November 2020.

4. Sukaryanto, Konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan.

5. BPKAD Kota Surabaya, “Beri Kepastian Hukum, Pemkot Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB kepada Warga Pemegang IPT”, 15 Oktober 2024.

6. BPKAD Kota Surabaya, “Di Surabaya, Bayar Retribusi IPT Jauh Lebih Rendah Jika Memiliki Sertifikat HGB di Atas HPL”, 17 Oktober 2024.

7. Dokumen dan arsip sejarah perkotaan dari KITLV Leiden, EYE Filmmuseum Belanda, Dispusip Kota Surabaya, serta kajian sejarah perkotaan Universitas Airlangga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts