Sarat Konflik Kepentingan, Pengangkatan Dua Putra Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli Picu Polemik

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf dalam sebuah acara. (Istimewa)

SIDOARJO, HeadlineJatim.com — Kebijakan internal di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah mulai memicu polemik di ruang publik. Pengangkatan dua putra kandung dari Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, sebagai Tenaga Ahli Menteri dinilai sarat akan konflik kepentingan serta memicu perdebatan mengenai transparansi dan akuntabilitas jabatan yang dibiayai oleh anggaran negara.

Read More

​Berdasarkan data yang dihimpun, pemosisian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026. Dalam dokumen tersebut, nama Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz secara resmi tercantum sebagai tenaga ahli di lingkungan kementerian.

​Secara hukum formal, memang tidak terdapat regulasi kaku yang melarang anak pejabat menduduki jabatan pemerintahan. Kendati demikian, publik mulai mempertanyakan dasar kompetensi, rekam jejak, serta mekanisme seleksi yang melatarbelakangi pengangkatan kedua putra menteri tersebut.

​Sorotan publik kian menguat setelah Barbarossa Muhammad Farros kedapatan aktif mendampingi Menteri Haji dan Umrah dalam sejumlah agenda dinas resmi. Salah satunya terlihat saat pelaksanaan Seleksi Tahap II Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang digelar di Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada 11 Desember 2025 lalu.

​Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, hubungan kekeluargaan merupakan salah satu sumber potensi konflik kepentingan yang wajib dikelola secara profesional dan berbasis meritokrasi.

Sorotan Etika Publik dan Nuansa KKN

​Merespons dinamika tersebut, pengamat politik asal Sidoarjo, Kasmuin, menilai polemik ini tidak semata-mata berkaitan dengan aspek legalitas di atas kertas, melainkan telah menyentuh persoalan mendasar mengenai etika publik. Menurutnya, kebijakan ini sulit dilepaskan dari persepsi nepotisme di mata masyarakat.

​“Secara prosedur atau aturan sebenarnya tidak apa-apa. Namun jika dilihat dari etika, kebijakan ini teramat kental dengan nuansa KKN. Kecuali kalau profesinya memang relevan dengan urusan haji. Kalau tidak ada rekam jejak yang memiliki keterkaitan dengan bidang tersebut, maka nuansa KKN-nya menjadi sangat kuat dan terlihat jelas,” ujar Kasmuin, Minggu (7/6/2026).

​Kasmuin menambahkan, reaksi kritis yang ditunjukkan masyarakat saat ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya sensitivitas publik terhadap praktik-praktik birokrasi yang dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

​“Kita sedang berada pada fase degradasi nilai dan moral. Banyak perilaku yang beririsan dengan korupsi dan KKN dianggap biasa. Karena itu, ketika ada kebijakan seperti ini, masyarakat menjadi jauh lebih kritis dan korektif sehingga praktik yang berpotensi mengarah pada KKN terlihat semakin menonjol,” tambahnya.

Pentingnya Keterbukaan Informasi Kementerian

​Lebih lanjut, Kasmuin juga menyoroti memudarnya standar etika di berbagai tingkatan pemerintahan saat ini. Ia menyayangkan praktik-praktik yang berpotensi mengandung unsur KKN sering kali tidak lagi dianggap sebagai persoalan serius, sehingga batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi semakin kabur.

​Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti penjelasan resmi mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman, serta bidang keahlian spesifik yang menjadi dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut.

​Di tengah gelombang polemik ini, transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga sisa kepercayaan publik. Kementerian Haji dan Umrah didorong untuk segera membuka informasi secara benderang mengenai kompetensi, rekam jejak, serta kontribusi riil yang diharapkan dari para tenaga ahli baru tersebut demi kebaikan pelayanan ibadah haji ke depan.

Related posts