GRESIK, HeadlineJatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah pesisir utara. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, polisi menyita sedikitnya 10 ribu liter solar ilegal.
Dalam penggerebegan ini, Petugas mengamankan tersangka utama berinisial ZA (46), seorang pria asal Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. ZA diringkus tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah setelah sempat menghilang saat penggerebekan gudang dilakukan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi bahan bakar yang tidak wajar di sebuah gudang di Desa Ngimboh.
“Berdasarkan penyelidikan, kami menemukan 10 ribu liter solar yang ditampung menggunakan 10 unit tangki air berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” ungkap AKP Arya Widjaya didampingi Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika di Mapolres Gresik, Rabu (15/4).
Awalnya, polisi hanya mendapati seorang penjaga gudang berinisial AD (34) di lokasi. Namun, AD mengaku hanya bekerja sebagai orang suruhan. Dari keterangan tersebut, pengejaran dilakukan hingga akhirnya pemilik modal sekaligus otak di balik penimbunan ini, yakni ZA, berhasil ditangkap.
Berdasarkan catatan kepolisian, ZA bukanlah pemain baru dalam bisnis gelap ini. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik atas kasus serupa.
“Tersangka adalah residivis. Solar ini diduga telah dikumpulkan dan ditimbun sejak pertengahan bulan Ramadhan kemarin,” tambah Arya.
Selain mengamankan 10 tangki berisi solar, polisi juga menyita sejumlah alat bukti teknis yang digunakan untuk memindahkan BBM, di antaranya:
2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air dan 30 meter selang plastik
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan pasokan solar subsidi dalam jumlah besar tersebut serta ke mana rencananya solar itu akan didistribusikan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegas AKP Arya Widjaya.






