SURABAYA, HeadlineJatim.com – Program beras murah untuk menahan lonjakan harga justru disusupi praktik curang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar dugaan pengoplosan sekaligus pengurangan isi beras kemasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang beredar di masyarakat.
Seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, diamankan sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai mencederai program pangan untuk masyarakat tersebut.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan tersangka menjalankan modus dengan membeli beras tanpa label dari petani dan toko lokal, lalu mengemas ulang menggunakan karung beras SPHP ukuran 5 kilogram. Namun, isi kemasan tersebut disunat.
“Setiap karung seharusnya 5 kilogram, tapi oleh tersangka hanya diisi sekitar 4,9 kilogram. Ada pengurangan yang disengaja untuk mengambil keuntungan,” ujar Farris, Rabu (15/4/2026).
Sekilas, keuntungan yang diambil terlihat kecil—sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per karung. Namun praktik ini dilakukan secara masif dan berulang sejak April 2025, sehingga berpotensi merugikan konsumen dalam skala luas.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 400 karung beras kemasan SPHP ukuran 5 kg, beserta karung kosong, alat jahit, timbangan, dan perlengkapan pengemasan lainnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini manipulasi yang merugikan masyarakat secara langsung,” tegas Farris.
Perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
Ia menegaskan bahwa distribusi beras SPHP memiliki jalur resmi yang ketat dan terpantau, mulai dari pasar rakyat hingga jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) dan koperasi pemerintah.
“Penyaluran SPHP hanya melalui saluran resmi. Kasus ini jelas di luar mekanisme kami,” ujarnya.
Tanpa Izin, Pakai Label Program Negara
Selain mengurangi takaran, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin sebagai produsen maupun distributor beras SPHP. Ia juga tidak memiliki penunjukan resmi dari Bulog.
Artinya, praktik ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga menyalahgunakan identitas program pemerintah demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih teliti saat membeli bahan pangan, terutama produk bersubsidi atau berlabel program pemerintah.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan serupa.
Di tengah upaya pemerintah menstabilkan harga pangan, praktik seperti ini justru menjadi “kebocoran” yang merugikan rakyat kecil—yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.






