Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

Jakarta, Headlinejatim.com— Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Keputusan penetapan 1 Syawal 1447 H tersebut diambil berdasarkan hasil Sidang Isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026) malam.

Read More

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.

Sidang ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, perwakilan MUI, Komisi VIII DPR RI, serta pakar astronomi dari berbagai lembaga.

Alasan Teknis Penetapan Idulfitri 2026

Menag menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, secara hisab, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada Kamis petang belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.

Data menunjukkan tinggi hilal berada pada rentang 0,91^\circ hingga 3,13^\circ dengan sudut elongasi antara 4,54^\circ hingga 6,1^\circ. Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3^\circ dan elongasi 6,4^\circ.

“Secara teknis, posisi hilal tersebut belum mencapai ambang batas visibilitas yang disepakati oleh Menteri Agama anggota MABIMS,” jelas Menag.

Kedua, laporan dari pemantauan langsung (rukyatulhilal) di 117 titik lokasi di seluruh Indonesia mengonfirmasi hal serupa. Dari ratusan titik tersebut, tidak ada satu pun petugas yang berhasil melihat hilal.

“Laporan yang kami terima dan telah dikonfirmasi menunjukkan tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” tambahnya.

Urgensi dan Landasan Hukum Sidang Isbat

Menag menegaskan bahwa penyelenggaraan Sidang Isbat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi umat Islam untuk menentukan waktu ibadah secara bersama-sama.

Landasan hukum sidang ini semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur integrasi metode hisab dan rukyat demi menjamin transparansi serta kepastian hukum secara nasional.

“Sidang ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana musyawarah dan upaya menjaga persatuan umat. Kami berharap hasil ini menjadi simbol kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak,” pungkas Menag.

Related posts