Surabaya, HeadlineJatim.com – Peringatan Global Recycling Day atau Hari Daur Ulang pada 18 Maret 2026 seharusnya menjadi simbol kemajuan dalam pengelolaan sampah. Namun di Indonesia, momentum ini justru membuka realitas yang lebih dalam, di tengah produksi sampah yang mencapai sekitar 70 ribu ton per hari, proses paling mendasar dalam daur ulang, yakni pemilahan masih belum berjalan dari sumbernya.
Alih-alih dimulai dari rumah tangga, pemilahan justru banyak terjadi di hilir. Di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan lapak pengepul, para pemulung menjadi aktor utama yang memilah plastik, logam, hingga kertas yang masih memiliki nilai ekonomi.
Tanpa peran mereka, sebagian besar sampah yang seharusnya bisa didaur ulang berpotensi langsung tertimbun menjadi residu. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem formal belum sepenuhnya bekerja, sementara sektor informal justru menopang praktik daur ulang yang nyata di lapangan.
Besarnya ketergantungan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi sampah di Indonesia yang masih tercampur sejak awal. Data terbaru menunjukkan timbulan sampah nasional mencapai lebih dari 24 juta ton per tahun, atau setara puluhan ribu ton setiap hari. Namun persoalannya bukan semata pada volume, melainkan pada kualitas sampah yang tidak terpilah, sehingga menyulitkan proses daur ulang dan membuat sebagian besar berakhir di TPA.
Dalam konteks ini, Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada cara pandang yang belum sepenuhnya berubah. Ia menyebut, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, paradigma nasional sejatinya telah bergeser dari “membuang” menjadi “mengolah”.

Menurutnya, sistem yang seharusnya diterapkan adalah KPO (Kumpul–Pilah–Olah), menggantikan pola lama KAB (Kumpul–Angkut–Buang) yang masih dominan digunakan di berbagai daerah. Ia menegaskan, kondisi TPA yang overload saat ini merupakan konsekuensi dari belum berubahnya praktik di lapangan.
“TPA overload karena polanya masih KAB, bukan KPO. Seharusnya pemilahan dilakukan sejak awal, bukan di akhir,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Tempat Pembuangan Akhir seharusnya dipahami sebagai Tempat Pemrosesan Akhir. Dalam kondisi ketika sistem belum berjalan optimal, peran pemulung pun menjadi semacam mekanisme koreksi terakhir yang bekerja secara informal di hilir.
Pandangan dari pemerintah disampaikan oleh Gatut Panggah Prasetyo, Kepala Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Ia menilai bahwa slogan “Buanglah sampah pada tempatnya” masih relevan, namun harus dimaknai lebih tepat.
Menurutnya, relevansi slogan tersebut bergantung pada ketersediaan tempat sampah yang sudah terpilah dan kesadaran masyarakat untuk menyesuaikan dengan karakter sampah yang dihasilkan.
“Masih relevan jika sesuai dengan tempat sampah terpilah—organik, anorganik, dan B3. Bahkan lebih tepat jika dilanjutkan dengan ‘sesuai dengan karakter sampah yang dihasilkan’,” jelas Gatut.

Ia juga mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala, terutama karena belum meratanya praktik pemilahan di tingkat masyarakat.
“Daur ulang membutuhkan sampah yang terpilah dan relatif bersih. Kalau masih tercampur, sulit diproses,” tambahnya.
Kondisi tersebut pada akhirnya menjadikan TPA sebagai titik akhir sekaligus titik paling kritis dalam sistem pengelolaan sampah. Di lokasi seperti TPA Bantargebang, ribuan ton sampah masuk setiap hari dalam kondisi tercampur, menciptakan gunungan sampah yang terus bertambah. Dalam situasi ini, pemulung kembali menjadi pihak yang memilah sisa-sisa yang masih bernilai, sementara sisanya menumpuk dan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan maupun bencana.
Tragedi longsor di TPA Leuwigajah pada 2005 hingga kejadian serupa di Bantargebang pada 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia.
Sebagai upaya perbaikan, berbagai inisiatif seperti bank sampah terus dikembangkan untuk mendorong pemilahan dari sumber. Program ini dinilai mampu memberikan dampak nyata di tingkat komunitas, seperti yang terlihat di kawasan Wonokromo. Namun secara nasional, skalanya masih belum cukup untuk mengimbangi besarnya volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
Pada akhirnya, Hari Daur Ulang 2026 menjadi cermin bahwa persoalan sampah di Indonesia belum sepenuhnya terselesaikan di tingkat sistem. Selama pemilahan masih belum menjadi kebiasaan dari hulu, maka proses daur ulang akan terus bergantung pada mereka yang bekerja di hilir.
Dalam situasi ini, satu hal menjadi jelas: Indonesia bukan kekurangan program daur ulang, melainkan belum memiliki sistem yang memastikan sampah terpilah sejak awal. Dan selama kondisi itu belum berubah, maka yang benar-benar menjalankan proses daur ulang bukanlah sistem yang dirancang, melainkan para pemulung yang bekerja di balik gunungan sampah.






