Polresta Yogyakarta Dalami Kasus Daycare Umbulharjo, 13 Tersangka serta Sistem Pengelolaan Ikut Disorot

YOGYAKARTA, HeadlineJatim.com— Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Perkara yang bermula dari tindakan kepolisian pada Jumat (24/4/ 2026), kini memasuki tahap penyidikan lanjutan dengan pendalaman peran masing-masing pihak serta pola pengelolaan lembaga.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum seluruh fakta terungkap.

Read More

“Perkara ini masih dalam proses. Kami mendalami peran masing-masing tersangka, mekanisme kejadian, serta kemungkinan pelanggaran lain,” ujar Riski dalam keterangan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (24/4/2026).

Hasil gelar perkara pada 25–26 April 2026 menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari DK (51) selaku ketua yayasan, AP (42) selaku kepala sekolah, serta 11 pengasuh yang terlibat dalam aktivitas harian. Penetapan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi dan bukti awal, termasuk materi digital yang sedang dianalisis penyidik.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan penanganan tidak berhenti pada dugaan tindakan fisik, tetapi juga mencakup tata kelola lembaga.

“Kami melihat peristiwa ini secara utuh, termasuk sistem pengawasan dan pengelolaan di dalamnya,” kata Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (26/4/2026).

Keterangan penyidik yang dihimpun dari pemeriksaan awal menyebut belum ditemukan prosedur operasional tertulis yang mengatur perlakuan terhadap anak. Polisi juga mendalami adanya dugaan arahan yang disampaikan secara lisan dalam praktik pengasuhan.

“Indikasi tersebut masih kami uji melalui pembuktian,” imbuh Riski.

Perkara ini mencuat dari laporan masyarakat mengenai dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak. Pemerintah daerah bersama instansi terkait membuka layanan pendampingan bagi korban dan keluarga, sejalan dengan kewajiban perlindungan anak.

Dari sisi kebijakan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, fasilitas tersebut diduga belum memiliki izin operasional.

“Kami menerima laporan awal mengenai perizinan yang belum lengkap. Ini perlu ditindaklanjuti karena menyangkut keselamatan anak,” ujar Wihaji di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Diyah Puspitarini, menekankan pentingnya perlindungan korban dan penegakan hukum.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, lembaga harus ditindak tegas. Fokus utama adalah pemulihan dan perlindungan anak,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dari DPR RI, Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq, menilai kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi sistem pengawasan daycare.

“Ini bukan semata kasus individual. Negara perlu memperkuat pengawasan dan standar layanan pengasuhan anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menelusuri rekam jejak salah satu tersangka, DK, yang dalam sejumlah pemberitaan disebut pernah terjerat perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah pada 2014 terkait pengelolaan dana PD BPR BKK Purworejo tahun anggaran 2013. Informasi tersebut masih dalam pendalaman dan tidak menjadi dasar kesimpulan dalam perkara yang sedang ditangani.

Kapolda DIY, Anggoro Sukartono, menegaskan fokus penyidikan tetap pada perkara kekerasan anak.

“Rekam jejak yang bersangkutan kami telusuri, namun prioritas kami adalah pembuktian perkara yang sedang berjalan,” ujarnya di Yogyakarta, Kamis (30/4/2026).

Hingga kini belum terdapat dokumen putusan pengadilan yang dikutip secara lengkap di ruang publik terkait perkara 2014 tersebut. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya hubungan langsung antara perkara lama dengan operasional daycare.

Penyidik juga menyebut dugaan motif ekonomi masih didalami. Namun, tidak ada data terbuka yang dapat diverifikasi mengenai omzet, laporan keuangan, maupun kepatuhan pajak lembaga tersebut.

“Motif ekonomi masih kami dalami, belum ada kesimpulan,” kata penyidik.

Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan kekerasan dan penelantaran terhadap anak serta kewajiban perlindungan oleh negara, keluarga, dan masyarakat. Standar layanan pengasuhan anak usia dini diatur melalui Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan layanan.

Secara internasional, World Health Organization dan UNICEF menempatkan pencegahan kekerasan terhadap anak sebagai tanggung jawab sistemik melalui kerangka INSPIRE, yang menekankan penegakan hukum, penguatan pengasuh, serta lingkungan yang aman.

Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap berada dalam asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau publik menunggu hasil resmi penyidikan,” tutup Riski.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa layanan penitipan anak memerlukan standar yang jelas, pengawasan konsisten, serta akuntabilitas yang dapat diuji. Tanpa itu, risiko terhadap keselamatan anak tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menyangkut kualitas sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

 

Sumber Data & Referensi (Terverifikasi & Relevan)

1. Polresta Yogyakarta – rilis penanganan kasus (April 2026)

2. Polda DIY – Tribrata News Polri

3. ANTARA News (28 April 2026)

4. DetikJogja / Detik.com (April 2026)

5. CNN Indonesia (laporan kekerasan anak)

6. Kompas.com (konteks perlindungan anak)

7. Tempo.co (rekam jejak perkara lama)

8. Tribun Jogja (laporan lapangan)

9. SinPo.id (pernyataan KPAI)

10. DPR RI – Parlementaria

11. Kementerian Kependudukan & BKKBN

12. KPAI

13. UU No. 35 Tahun 2014

14. KUHP (ketentuan penganiayaan/penelantaran)

15. Permendikbud No. 137 Tahun 2014

16. Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022

17. WHO – INSPIRE Framework

18. UNICEF – Violence Against Children

19. UNICEF Indonesia

20. BPKP (rujukan audit yang dikutip media)

21. Direktori Putusan MA (target verifikasi perkara)

22. PN Tipikor Semarang (arsip perkara)

23. OJK (regulasi BPR)

24. AHU Kemenkumham (registrasi yayasan)

25. Dinas Pemkot Yogyakarta (perizinan daycare)

26. LPSK (perlindungan korban)

27. Literatur akademik PAUD (UGM, ITS, UNAIR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts