SIDOARJO, HeadlineJatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menerapkan pendekatan hukum yang humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Seorang pria berinisial NR (24), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, terhindar dari hukuman penjara setelah kasus pencurian laptop yang menjeratnya resmi dihentikan di tingkat penuntutan.
Sebagai gantinya, NR diwajibkan menjalani pidana kerja sosial. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial pelaku kepada masyarakat tanpa melalui proses persidangan di pengadilan.
Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Sidoarjo, Barito Jati Pamungkas, menjelaskan bahwa meskipun penuntutan dihentikan, pelaku tetap wajib menjalani sanksi sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Sanksinya berupa kerja sosial selama 5 hari, dengan durasi masing-masing 2 jam per hari. Hal ini merujuk pada penjelasan Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Barito dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Sanksi Membersihkan Kantor Desa
Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dilakukan NR dengan cara membersihkan lingkungan Kantor Desa Gelam, Kecamatan Candi. Selama menjalankan sanksinya, pelaku berada di bawah pengawasan ketat pihak kejaksaan untuk memastikan tugas dilaksanakan dengan benar.
Keputusan penerapan Restorative Justice Kejari Sidoarjo ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku pada 9 Maret 2026 lalu. Mediasi yang difasilitasi kejaksaan membuahkan hasil positif, di mana pihak korban memilih memaafkan pelaku tanpa syarat.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kejari Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 15 April 2026. Barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo juga telah dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi utuh.
Syarat Penerapan Keadilan Restoratif
Barito menegaskan bahwa restorative justice tidak berarti pelaku bebas murni dari jerat hukum. Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan kerugian korban, penyesalan pelaku, dan menjaga harmoni kepentingan masyarakat.
Untuk bisa mendapatkan RJ, terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi:
- Tindak pidana bersifat ringan.
- Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
- Nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.
- Telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat NR mencuri laptop di bekas tempat kerjanya di wilayah Wonoayu. Ia sempat menggadaikan laptop tersebut seharga Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, NR kemudian mengaku menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk memperbaiki diri.
Melalui pidana kerja sosial ini, Kejari Sidoarjo berharap pelaku tidak hanya merasakan efek jera, tetapi juga memiliki kesempatan untuk kembali diterima di tengah masyarakat tanpa menyandang status residivis.






