SIDOARJO, HeadlineJatim.com — Jeruji besi tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengikat janji suci pernikahan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya yang terletak di Porong, Sidoarjo, memfasilitasi prosesi akad nikah salah satu narapidana di Lapas I Surabaya berinisial MAW dengan wanita pilihannya, RWI, Rabu (3/6/2026).
Prosesi sakral tersebut dilangsungkan secara sederhana namun khidmat di Masjid Nurul Fu’ad yang berada di dalam lingkungan Lapas. Agenda ini terlaksana berkat kerja sama sinergis antara manajemen Lapas Porong dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Porong, serta dihadiri secara terbatas oleh keluarga inti kedua mempelai dengan pengawalan ketat petugas.
Pengantin pria, MAW, diketahui merupakan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman akibat kasus pembunuhan. Atas perbuatannya di masa lalu, ia dijatuhi vonis pidana yang cukup berat, yakni selama 20 tahun penjara.
Fasilitasi pernikahan di dalam lembaga pemasyarakatan ini merupakan bagian dari pengejawantahan hak-hak dasar warga binaan yang dilindungi oleh hukum. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam regulasi tersebut dinyatakan secara tegas bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi, pemeliharaan kesehatan, serta pelayanan sosial, termasuk hak untuk membentuk ikatan keluarga yang sah secara agama dan negara.
Suasana haru menyelimuti area masjid saat MAW menjabat tangan penghulu. Di hadapan para saksi dan keluarga tercinta, pria yang divonis dua dekade tersebut berhasil mengucapkan kalimat ijab kabul dengan lancar dalam satu tarikan napas.
Fungsi Pemasyarakatan yang Humanis
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemberian izin dan fasilitas pernikahan ini merupakan bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan saat ini sangat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pembinaan spiritual.
“Lapas Porong tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan fisik atau pengurungan semata, tetapi kami juga wajib memastikan hak-hak perdata warga binaan tetap terpenuhi dengan baik. Pernikahan ini kami dukung penuh sebagai instrumen psikologis, agar menjadi motivasi moral dan pemantik positif bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri selama menjalani sisa masa pidananya,” ujar Sohibur Rachman usai memantau jalannya acara.
Melalui momentum sakral ini, pihak Lapas berharap status baru sebagai seorang suami dapat memberikan kekuatan mental dan spiritual bagi MAW. Dukungan moril dari keluarga baru ini diharapkan mampu membentuk karakter MAW menjadi pribadi yang lebih sabar, taat hukum, dan siap menyongsong kehidupan baru yang lebih baik setelah bebas kelak.






