SURABAYA, Headlinejatim.com – Temuan puluhan kilogram kokain di pesisir Sumenep membuka alarm serius bagi aparat penegak hukum. Polda Jawa Timur memastikan barang bukti yang telah diverifikasi mencapai 22,226 kilogram berat bersih, dengan nilai ditaksir ratusan miliar rupiah.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyebut temuan ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan indikasi adanya potensi jalur masuk narkotika melalui wilayah perairan Jawa Timur.
“Kami sangat prihatin. Ini menjadi indikasi bahwa wilayah Jawa Timur dapat dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika jenis kokain,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/4/2026).
Ia menambahkan, kondisi barang yang ditemukan menunjukkan siap untuk diedarkan.
“Barang ini siap pakai,” ujarnya.
Berawal dari Wisata, Berujung Temuan Narkotika
Kasus ini bermula pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang warga berinisial D yang tengah berada di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Kecamatan Gili Genting, menemukan sejumlah paket mencurigakan bertuliskan “Bugatti” yang tersebar di sepanjang garis pantai.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat. Sekitar pukul 16.15 WIB, personel Polsek Gili Genting tiba di lokasi dan melakukan pengamanan.
Di tempat kejadian perkara, ditemukan sebanyak 9 bungkus tersusun rapi dalam terpal tebal dan 14 bungkus lainnya tercecer di area pantai. Total sebanyak 23 paket diamankan pada tahap awal.
Karena keterbatasan akses darat, seluruh barang bukti harus dievakuasi menggunakan perahu menuju Pelabuhan Bringsang, dilanjutkan ke Pelabuhan Tanjung, sebelum akhirnya diamankan di Polres Sumenep. Proses ini memakan waktu sekitar 45 menit.
Barang Bukti hasil verifikasi Polda Jawa Timur Dari 27 Kg ke 22,226 Kg
Hasil penimbangan awal menunjukkan berat 27,803 kilogram (bruto). Namun setelah melalui proses verifikasi, pemisahan kemasan, dan penyesuaian hasil uji, berat bersihnya ditetapkan menjadi 22,226 kilogram.
Kapolda mengungkapkan, tim sempat menemukan kejanggalan saat uji awal.
“Awalnya terindikasi narkotika, tetapi bentuknya tidak seperti sabu. Karena itu saya langsung memimpin tim untuk memastikan,” ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan memastikan bahwa barang tersebut adalah kokain murni.
Dari sisi ekonomi, nilai barang bukti ini tergolong sangat besar. Harga kokain di pasar gelap diperkirakan berkisar Rp4 juta hingga Rp7 juta per gram.
Dengan berat 22,226 kilogram, nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp88,9 miliar hingga Rp155,5 miliar
Berdasarkan kondisi fisik, polisi menduga paket tersebut telah lama berada di laut sebelum akhirnya terdampar.
Indikasi ini terlihat dari adanya teritip pada kemasan, kondisi terpal yang sobek dan paket tersebar di beberapa titik
Diduga paket terbawa arus laut dan sempat menghantam karang sebelum mencapai pesisir.
Karena barang ditemukan dalam kondisi tersebar, polisi belum menutup kemungkinan adanya paket lain yang belum ditemukan.
“Kami masih melakukan penyisiran di perairan untuk memastikan tidak ada lagi barang yang tersisa,” tegas Kapolda.
Tim Polairud dikerahkan untuk melakukan pencarian lanjutan.
Temuan ini memperkuat perhatian terhadap jalur laut di wilayah Madura yang diduga rawan dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran narkotika.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal-usul barang serta jaringan yang terlibat. Belum ada tersangka yang ditetapkan.






