Surabaya, headlinejatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menggencarkan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan selama Hari Raya Iduladha 1446 H. Salah satunya, dengan menggelar yustisi khusus limbah kurban di sepanjang aliran Sungai Kalimas, Jumat (6/6/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, bersama tim gabungan dari Satpol PP dan BPBD Surabaya. Mereka menyisir sungai menggunakan tiga perahu karet, memulai dari kawasan Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, hingga menuju Pintu Air Taman Jasa Tirta.
Tujuan utama: menghentikan praktik pembuangan isi perut hewan kurban (rumen) ke sungai, yang berpotensi mencemari air dan memicu gangguan kesehatan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, tim yustisi menemukan dua warga yang tengah mencuci isi perut hewan kurban langsung ke sungai. Tanpa menunggu teguran keras, petugas langsung memberikan peringatan dan menyerahkan karung sebagai wadah pembuangan rumen yang benar.
“Karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan, maka ketika kita temukan yang melanggar, langsung kami beri peringatan. Kami juga beri karung agar rumen tidak dibuang ke sungai,” tegas Dedik.
Ia menambahkan, membilas bekas darah atau noda masih bisa ditoleransi. Namun, membuang limbah padat seperti isi perut atau darah kental hewan kurban ke sungai adalah pelanggaran.
Surat Edaran Wali Kota dan Ancaman Tipiring
Yustisi ini bukan tindakan sepihak. Dasarnya adalah Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Iduladha, yang secara tegas melarang pembuangan limbah kurban ke sungai atau saluran air publik.
“Kami minta semua kecamatan aktif memantau. Ini bukan cuma tugas DLH, tapi seluruh elemen pemerintahan wilayah, termasuk pengawasan di tempat penjualan hewan kurban,” terang Dedik.
Meskipun penindakan masih bersifat edukatif, Dedik menegaskan bahwa pelanggaran berat tetap mengacu pada Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksinya tak main-main: denda mulai Rp75 ribu hingga Rp300 ribu, atau bahkan tindak pidana ringan (tipiring) jika tidak membayar denda.
DLH memastikan, pengawasan akan terus dilanjutkan selama masa kurban berlangsung. Operasi susur sungai dan edukasi lapangan akan berlangsung hingga Minggu (8/6/2025), dengan harapan praktik buruk ini tidak terulang setiap tahunnya.
“Surabaya punya sejarah panjang menjaga kualitas air sungai. Jangan rusak itu hanya karena kurangnya kesadaran. Sungai bukan tempat sampah. Ini bukan hanya tentang kebersihan, tapi juga martabat kita sebagai warga kota,” tutup Dedik.






