BANYUWANGI, HeadlineJatim.com- Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Banyuwangi. Penetapan status hukum itu dilakukan Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
AF diketahui merupakan direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC). Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap SHN (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penyidik sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menaikkan status AF menjadi tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini masuk dalam kategori penganiayaan ringan,” ujar Kompol Lanang, Senin (11/5/2026).
Menurut Lanang, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTV hingga meminta keterangan ahli.
“Bukan berarti tidak terbukti. Justru unsur penganiayaannya terbukti, hanya penerapan pasalnya disesuaikan dengan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula saat korban tengah melakukan persiapan acara Gebyar Lebaran di kawasan Kampung Mandar, Banyuwangi, Minggu pagi (29/3/2026). Saat itu korban sedang melakukan pengecekan sound system yang disewa warga untuk kegiatan festival Idul Fitri.
Namun suara pengeras suara tersebut diduga membuat AF merasa terganggu. WNA asal Rusia itu diketahui memiliki usaha restoran di kawasan Pantai Boom Banyuwangi yang lokasinya tidak jauh dari tempat kegiatan.
Korban yang kaget kemudian berusaha melindungi perangkat sound system miliknya yang baru selesai diperbaiki. Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong yang berujung dugaan pemukulan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian hidung dan pipi kanan hingga membiru. Korban juga mengeluhkan nyeri pada tulang hidung serta mengalami cedera di lutut kanan akibat terjatuh saat berusaha menghindar.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa membedakan status kewarganegaraan pelaku.
“Semua sama di mata hukum. Penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Lanang.






