Korban saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Jelbuk.(Foto: Atta)
JEMBER, HeadlineJatim.com — Aksi kekerasan antar-rekan kerja kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Jember. Ashadi Panji (35), warga Kecamatan Ajung, menjadi korban dugaan penganiayaan di Jember setelah dijebak melalui pesan singkat oleh rekan kerjanya sendiri berinisial FR.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Leces II, Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk, Jember, pada Jumat malam (24/4/2026). Motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa sakit hati terlapor (FR) yang menuduh korban telah menyebarkan aib atau menjelek-jelekkannya di lingkungan tempat kerja mereka.
Korban menceritakan, awalnya ia diminta menemui terlapor melalui fitur share location WhatsApp. Tanpa rasa curiga, Ashadi mendatangi titik tersebut. Namun, sesampainya di lokasi, korban langsung disambut dengan kemarahan hingga terjadi cekcok mulut.
“Dia menuduh saya menjelek-jelekkan dia ke teman-teman di tempat kerja. Padahal saya merasa tidak punya masalah dengan dia,” ujar Ashadi saat ditemui di Mapolsek Jelbuk, Selasa (28/4/2026).
Situasi memanas hingga berujung pada aksi pemukulan secara tiba-tiba. Terlapor melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban berkali-kali hingga hidung korban mengeluarkan darah. Selain itu, Ashadi juga mengalami luka lebam di bagian leher, lengan, dan area bawah mata.
Kapolsek Jelbuk, AKP Brisan Iman Nulla, membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan di Jember tersebut. Pihaknya saat ini tengah mendalami hasil visum dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Korban dihubungi melalui WhatsApp dan diminta datang ke lokasi. Setelah bertemu, terjadi kesalahpahaman terkait ucapan yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan,” jelas AKP Brisan.
Meski laporan sudah diterima, AKP Brisan membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan memanggil terlapor dan membuka peluang mediasi. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, kasus akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah dan proses hukum berlanjut, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.






