SURABAYA, HeadlineJatim.com– Audiensi antara Organisasi Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dugaan kebocoran anggaran dan pengelolaan aset daerah berakhir buntu, Jumat (24/4/2026). PRI menyatakan kekecewaannya lantaran Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tidak menemui massa secara langsung meski disebut berada di lokasi.
Koordinator PRI, Ghozali, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran kepala daerah membuat sejumlah isu krusial terkait hak pekerja dan keamanan aset daerah tidak terjawab secara tuntas.
“Kami sangat kecewa. Pertemuan hanya diwakili Inspektorat dan jajaran OPD. Padahal kami membawa persoalan serius yang butuh kebijakan langsung dari Wali Kota,” ujar Ghozali di sela audiensi di Balai Kota Surabaya.
Salah satu poin utama yang disoroti PRI adalah dugaan pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) petugas kebersihan pada periode 2023–2024. Berdasarkan laporan yang diterima PRI, para pekerja mengeluh adanya potongan gaji hingga mencapai 17 persen.
“Jika praktik ini benar terjadi selama dua tahun, ini bukan masalah kecil. Ini mengarah pada dugaan tindak pidana yang sangat merugikan para pekerja kecil di garis depan,” tegas Ghozali.
Selain persoalan upah, PRI membedah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut mengungkap adanya 73 unit aset peralatan elektronik seperti laptop dan tablet senilai lebih dari Rp1 miliar yang tidak diketahui keberadaannya atau “gaib”.
Tak hanya itu, Ghozali juga menyinggung kelemahan administrasi pada aset tanah hasil tukar guling yang tidak didukung berita acara serah terima (BAST) resmi, serta aset perpustakaan berupa ratusan ribu buku senilai miliaran rupiah yang tidak tercatat dalam sistem.
“Ada juga proyek konstruksi yang sudah dipakai tapi statusnya masih ‘dalam pengerjaan’ sejak 2013. Ini menunjukkan pengamanan dan pengelolaan aset daerah Surabaya sangat lemah,” tambahnya.
Kekecewaan PRI memuncak saat pihak Inspektorat Pemkot Surabaya justru mengarahkan mereka untuk meminta penjelasan data tersebut langsung ke BPK Jatim. Ghozali menilai jawaban tersebut tidak logis karena Pemkot sebagai obyek pemeriksaan seharusnya menjadi pihak yang menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Rekomendasi perbaikan itu tanggung jawab Pemkot. Aneh jika kami menanyakan progresnya tapi justru disuruh kembali ke BPK. Ini statemen yang tidak masuk akal dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
PRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada transparansi penuh dari Pemkot Surabaya terkait nasib gaji THL dan penelusuran aset-aset daerah yang hilang.






