Pungli Tambang ESDM Jatim Terstruktur, Uang Dibagi Rutin ke 19 Staf, Kejati Sita Rp707 Juta

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Pemprov Jawa Timur memasuki babak serius. Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap praktik yang tak sekadar melibatkan elite dinas, tetapi mengalir dan dinikmati secara kolektif oleh hampir seluruh staf bidang pertambangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa penyidik menemukan persesuaian fakta hukum terkait distribusi uang pungli yang dibagikan rutin kepada 19 pegawai. Skema tersebut disebut berjalan atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim dan dikoordinir tersangka OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan.

Read More

“Dari hasil penyidikan, ada aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, total sekitar 19 orang. Ini atas petunjuk tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim yang dikoordinir oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4/2026).

Penyidikan mengungkap pola yang tidak sporadis, melainkan sistematis dan terstruktur. Selama kurang lebih dua tahun, pembagian uang dilakukan setiap akhir bulan dengan nominal bervariasi, mulai Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, bergantung pada status pegawai, jabatan, hingga beban kerja.

“Pembagian dilakukan rutin setiap bulan. Jadi ini bukan kejadian sporadis, tapi sudah menjadi pola yang berjalan lama,” tegasnya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di sektor perizinan tambang bukan sekadar ulah oknum, melainkan telah menjelma menjadi pola kolektif yang berlangsung di bawah kendali struktural dinas.

Dalam perkembangan terbaru, para staf yang terlibat mulai mengembalikan uang yang mereka terima. Pengembalian dilakukan bertahap sebagai bentuk itikad baik, meski proses hukum tetap berjalan. Hingga Kamis pagi, total uang yang telah disita penyidik mencapai Rp707 juta.

“Dengan itikad baik, mereka beramai-ramai mengembalikan uang tersebut ke kami. Sampai tadi pagi, total uang yang sudah disita mencapai Rp707 juta,” jelas Wagiyo.

Namun, Kejati menegaskan pengembalian uang tidak menghapus potensi pidana. Penelusuran akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana ke level yang lebih tinggi.

Kasus ini pun memantik sorotan terhadap tata kelola sektor pertambangan di Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa. Praktik yang berlangsung lama dan melibatkan hampir seluruh lini staf dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal, sekaligus memunculkan pertanyaan soal potensi pembiaran di level pimpinan.

Jika terbukti menyeluruh, skandal ini tak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga menandai krisis integritas birokrasi di sektor strategis yang semestinya menjadi sumber kesejahteraan publik, bukan ruang distribusi keuntungan ilegal.

Kejati memastikan penyidikan masih akan terus berkembang. “Ini update sementara, dan nanti akan diupdate lagi,” pungkas Wagiyo.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Jawa Timur membongkar Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat penting sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang sebesar Rp2.369.239.765,49.

Ketiga tersangka tersebut adalah AM (Aris Mukiyono, red), Kepala Dinas ESDM Jatim, Om (Ony Setiawan, red), Kepala Bidang Pertambangan, dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Related posts